Waspadai Tanda-Tanda Entitas Keuangan Ilegal, OJK Mengungkapkan Tiga Kriteria

Kamis 13 Mar 2025 - 17:55 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Penipuan Digital yang Marak

Selain itu, Friderica juga membahas maraknya jenis penipuan digital, terutama yang berkaitan dengan impersonation atau peniruan identitas. 

Modus ini biasanya melibatkan pelaku yang berpura-pura menjadi pihak resmi, seperti bank atau penasihat keuangan, untuk menipu masyarakat.

OJK mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan hati-hati terhadap potensi penipuan digital yang semakin berkembang pesat di era teknologi saat ini.

 

Langkah OJK Mengatasi Entitas Ilegal

Sejak Januari 2025, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menutup 796 entitas keuangan ilegal, termasuk 587 entitas pinjaman online yang ilegal dan 209 investasi ilegal. 

Secara keseluruhan, sejak 2017 hingga 25 Februari 2025, OJK telah berhasil menutup lebih dari 12.000 entitas ilegal, yang sebagian besar adalah pinjaman online ilegal (10.197 entitas), diikuti dengan investasi ilegal (1.737 entitas), dan gadai ilegal (251 entitas). (*)

Kategori :