RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap peredaran kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya dengan total nilai mencapai Rp31,7 miliar.
Angka ini mengalami peningkatan signifikan, mencapai 10 kali lipat dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Dalam operasi pengawasan yang dilakukan secara serentak, BPOM menemukan bahwa 340 dari 709 fasilitas produksi dan distribusi kosmetik tidak memenuhi regulasi yang berlaku.
Artinya, hampir setengah dari pabrik, importir, distributor, klinik kecantikan, hingga reseller dan retail kosmetik terlibat dalam distribusi produk yang tidak sesuai standar keamanan.
Wilayah dengan Temuan Kosmetik Ilegal Terbanyak
Dari hasil operasi tersebut, wilayah dengan jumlah temuan kosmetik ilegal tertinggi adalah Yogyakarta dengan nilai lebih dari Rp11,2 miliar.
Disusul oleh Jakarta sebesar Rp10,3 miliar, kemudian Bogor Rp4,8 miliar, Palembang Rp1,7 miliar, dan Makassar Rp1,3 miliar.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa tingginya angka temuan ini menunjukkan masih maraknya peredaran produk kosmetik yang tidak memiliki izin edar.
Fenomena ini terutama terjadi di daerah dengan tingkat konsumsi kosmetik yang tinggi.
Bahan Berbahaya yang Ditemukan dalam Kosmetik Ilegal
Sejumlah bahan berbahaya ditemukan dalam kosmetik ilegal yang beredar di pasaran. Beberapa di antaranya adalah:
1. Hidrokinon – Dapat menyebabkan perubahan warna kulit menjadi lebih gelap secara permanen serta meningkatkan risiko ochronosis, yaitu penggelapan kulit yang sulit dihilangkan.
2. Asam Retinoat – Berisiko menyebabkan iritasi, kulit kering, serta berpotensi menyebabkan gangguan pada janin jika digunakan oleh ibu hamil.