Radarlambar.Bacakoran.co - Pemerintah Indonesia bersiap untuk kembali menjalin kerja sama dengan Arab Saudi terkait penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Kesepakatan ini akan dituangkan dalam Memorandum of Understanding (MoU) yang rencananya ditandatangani pada 20 Maret 2025 di Jeddah.
Moratorium dan Dampaknya
Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, mengungkapkan bahwa moratorium pengiriman PMI ke Arab Saudi sejak 2015 telah berdampak pada meningkatnya pekerja ilegal. Setiap tahun, lebih dari 25.000 tenaga kerja Indonesia berangkat ke Arab Saudi tanpa perlindungan hukum.
"Karena itulah, kami telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi untuk membuka kembali kerja sama ini secara legal dan terstruktur," ujar Abdul Kadir Karding di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu 15 Maret 2025 kemarin.
Presiden Prabowo Subianto menyambut baik inisiatif ini dan menekankan pentingnya persiapan matang dalam hal pelatihan dan skema penempatan pekerja agar mereka mendapatkan perlindungan maksimal.
600.000 Lowongan Menanti PMI
Bahkan, kini Arab Saudi tengah membuka 600.000 lowongan kerja bagi tenaga kerja Indonesia (TKI). Rinciannya, 400.000 posisi tersedia untuk pekerja domestik seperti asisten rumah tangga, perawat lansia, dan sopir pribadi, sementara 200.000 lainnya diperuntukkan bagi sektor formal seperti perhotelan, konstruksi, dan kesehatan.
“Presiden melihat ini sebagai peluang besar karena dapat meningkatkan devisa negara melalui remitansi PMI yang diperkirakan mencapai Rp 31 triliun,” kata Abdul Kadir Karding.
Di bawah kepemimpinan Putra Mahkota Mohammed bin Salman (MBS), Arab Saudi telah melakukan reformasi besar dalam sistem perlindungan tenaga kerja. Beberapa perbaikan yang diterapkan meliputi gaji minimum 1.500 riyal Arab Saudi (sekitar Rp 6,3 juta), perlindungan kesehatan, asuransi ketenagakerjaan, serta integrasi sistem data tenaga kerja guna memantau keberadaan dan status pekerja.