Radarlambar.bacakoran.co- Presiden Prabowo Subianto menegaskan larangan bagi seluruh instansi pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk merekrut tenaga honorer baru.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini saat ditemui di Kantor Kemenpan RB, Jakarta, Senin (17/3).
Rini menyebutkan bahwa kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 20, yang melarang pejabat pembina kepegawaian seperti kepala daerah, menteri, atau pimpinan lembaga untuk merekrut pegawai non-ASN.
Ia menegaskan bahwa sanksi akan diberikan bagi instansi yang melanggar ketentuan ini.
Rini menambahkan bahwa pemerintah kini akan lebih menekankan sistem meritokrasi dalam proses rekrutmen aparatur sipil negara. Seleksi calon ASN di masa mendatang akan berbasis pada kemampuan dan kompetensi setiap peserta.
Ia juga mengingatkan agar tidak ada lagi instansi yang mencari celah untuk merekrut tenaga honorer, sebab langkah ini diambil demi memperbaiki tata kelola birokrasi dan meningkatkan efisiensi pemerintahan.
Sebelumnya, pemerintah telah membuka rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang diperuntukkan bagi tenaga honorer yang selama ini mengabdi di lingkungan pemerintahan.
Data Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat terdapat sekitar 1,7 juta tenaga non-ASN yang akan difasilitasi melalui skema PPPK.
Pada tahap pertama, pemerintah menargetkan dapat menyerap sekitar 1,3 juta tenaga honorer. Sementara sisanya, sekitar 400 ribu orang, dijadwalkan akan mengikuti seleksi pada tahap kedua yang akan dilaksanakan tahun ini.(*)