RADARLAMBAR.BACAKORA.CO - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan UKM, di bawah pimpinan Menteri Budi Arie Setiadi, merencanakan pembentukan 70.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia.
Langkah ini diatur melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 18 Maret 2025.
Tujuan dari pembentukan koperasi desa ini adalah untuk mempercepat pemulihan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di desa-desa.
Proses pembentukan koperasi desa ini akan dimulai dari Maret hingga Juni 2025, melibatkan berbagai tahapan seperti sosialisasi kepada pemerintah daerah, musyawarah desa, dan pembentukan koperasi itu sendiri.
Setiap desa dengan jumlah penduduk kurang dari 500 orang dapat membentuk lebih dari satu koperasi. Diharapkan semua koperasi desa ini akan terbentuk pada akhir Juni 2025.
Model pembentukan koperasi desa Merah Putih bisa dilakukan melalui tiga cara: pembentukan baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang sudah tidak aktif.
Nama koperasi yang terbentuk akan menggunakan format "Koperasi Desa Merah Putih" diikuti dengan nama desa yang bersangkutan.
Mekanisme pengawasan dan evaluasi koperasi ini akan dilakukan secara berkala setiap enam bulan oleh Kementerian Koperasi bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa PDTT, dan pemerintah daerah setempat.
Selain itu, pemilihan pengurus dan pengawas koperasi akan dilakukan melalui musyawarah desa, dengan kepala desa bertindak sebagai pengawas koperasi.
Koperasi Desa Merah Putih nantinya akan berfokus pada beberapa jenis usaha, antara lain gerai sembako, penyediaan obat murah, layanan simpan pinjam, klinik desa, logistik distribusi, serta usaha lain sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.
Ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perekonomian desa melalui pengembangan koperasi sebagai sarana ekonomi bersama yang berbasis pada kebutuhan lokal. (*)