Kejagung Ungkap Perkembangan Kasus Navayo, Penetapan Tersangka Segera Dilakukan

Senin 24 Mar 2025 - 11:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

 

Kasus ini berawal dari sengketa antara Navayo International AG dan Kementerian Pertahanan RI terkait penyewaan satelit untuk slot orbit 123° Bujur Timur pada tahun 2015. Kemhan akhirnya memilih untuk tidak membayar biaya sewa karena adanya permasalahan dalam kontrak.

 

Navayo bersama Hungarian Export Credit Insurance PTE LTD kemudian menggugat Kemhan di International Chambers of Commerce (ICC) Singapura dan memenangkan sengketa tersebut. Akibatnya, Kemhan dijatuhi denda sebesar USD 103,6 juta atau sekitar Rp 1,6 triliun.

 

Pada 2022, pihak Navayo mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan Prancis untuk menyita aset pemerintah Indonesia di Paris. Pengadilan Prancis pada 2024 pun memberikan izin bagi Navayo untuk menyita sejumlah aset, termasuk properti yang digunakan oleh pejabat diplomatik RI.

 

Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tindakan penyitaan tersebut bertentangan dengan Konvensi Wina tentang Hubungan Diplomatik. Pemerintah Indonesia berupaya menghambat eksekusi serta menggali potensi aspek pidana dalam kasus ini.

 

Dugaan Korupsi dan Upaya Hukum Kejagung

 

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Navayo diduga melakukan wanprestasi karena hanya menyelesaikan pekerjaan senilai Rp 1,9 miliar, jauh dari nilai kontrak yang dijanjikan. Sementara itu, Indonesia harus membayar denda dalam jumlah besar setelah kalah dalam arbitrase.

 

“Kejaksaan Agung telah memproses pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan satelit ini. Namun, pihak Navayo hingga kini belum memenuhi panggilan untuk diperiksa,” kata Yusril.

 

Dalam rapat koordinasi pada Kamis 20 Maret 2025 yang lalu, diputuskan bahwa perkembangan kasus ini akan dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Jika ditemukan cukup bukti, maka pihak Navayo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Kategori :