KPK: Hasto Kristiyanto Bebas Berbicara, Kebenarannya Akan Dibuktikan di Persidangan

Jumat 28 Mar 2025 - 10:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi pernyataan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, yang mempermasalahkan sikap KPK dalam kasus dugaan perintangan penyidikan. KPK menegaskan bahwa Hasto memiliki hak untuk menyampaikan pendapatnya, namun kebenaran dari pernyataan tersebut akan diuji dalam persidangan.

"Saudara HK dapat menyampaikan apa pun, itu haknya. Tinggal bagaimana pembuktian di persidangan yang saat ini tengah berlangsung," ujar juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

Tessa menambahkan bahwa seluruh pernyataan yang disampaikan dalam persidangan akan dinilai oleh majelis hakim. Hakim nantinya akan menentukan apakah tudingan yang disampaikan memiliki dasar atau tidak.

Tanggapan KPK soal Pemanggilan Febri Diansyah

Terkait pemanggilan pengacara Hasto, Febri Diansyah, oleh KPK, Tessa menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap jalannya persidangan. Menurutnya, saksi yang memiliki jadwal lain dapat meminta penjadwalan ulang.

"Jika ada saksi yang memiliki jadwal lain pada hari pemanggilan, maka dapat mengajukan permohonan penjadwalan ulang kepada penyidik. Tidak ada permasalahan terkait hal tersebut," jelasnya.

Jaksa: Hasto Memenuhi Unsur Perintangan Penyidikan

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menanggapi eksepsi dari pihak Hasto terkait dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Jaksa menegaskan bahwa unsur dalam Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) telah terpenuhi sehingga kasus terhadap Hasto tetap berlanjut.

Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta itu menjelaskan bahwa dari sudut perbuatan, cukup dibuktikan salah satu unsur, yakni tindakan mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan. Dari cara pelaku, bisa dilakukan secara langsung atau tidak langsung. Dari sisi tujuan, cukup terbukti menghambat penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di persidangan. 

Meski kasus utama terkait Harun Masiku masih dalam proses penyelidikan, jaksa menilai hal itu tidak menghalangi proses hukum terhadap Hasto dalam dugaan perintangan penyidikan. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan tim hukum Hasto.

Kubu Hasto: KPK Diduga Mengganggu Profesi Advokat

Di sisi lain, tim hukum Hasto menuding bahwa KPK mencoba menghalangi advokat dalam menjalankan tugasnya dengan memanggil Febri Diansyah, yang merupakan kuasa hukum Hasto. Mereka berharap KPK tidak bertindak seolah mengintervensi jalannya persidangan.

"Kami berharap tindakan KPK tidak menjadi bentuk gangguan terhadap profesi advokat dalam menjalankan tugasnya," ujar pengacara Hasto, Rony Talapessy.

Kasus ini masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta, dan seluruh pihak menantikan putusan hakim mengenai tuduhan terhadap Hasto Kristiyanto. Publik pun diharapkan mengikuti perkembangan sidang guna mendapatkan gambaran utuh terkait perkara yang sedang berlangsung.(*)

Kategori :