29 WNI Ditangkap di Filipina karena Dugaan Online Scam, Dipulangkan ke Indonesia

Senin 31 Mar 2025 - 05:05 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

Radarlambar.Bacakoran.co - Sebanyak 29 warga negara Indonesia (WNI) telah dipulangkan ke tanah air setelah ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas judi online dan penipuan daring (online scam) yang dilarang oleh pemerintah setempat.

 

Pemulangan dan Koordinasi dengan KBRI

Proses pemulangan para WNI ini dilakukan melalui koordinasi antara Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Manila. Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Brigjen Untung Widyatmoko, mengungkapkan bahwa repatriasi berlangsung pada Sabtu 29 Maret 2025 pukul 23.00 WIB melalui Bandara Soekarno-Hatta.

 

"Penjemputan dilakukan sebagai bagian dari repatriasi 29 WNI yang bekerja di sektor judi online atau terlibat dalam online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila," jelas Brigjen Untung dalam keterangannya, Minggu 30 Maret 2025 kemarin.

 

Dugaan Keterlibatan dalam Sindikat Kejahatan Siber

Para WNI ini diamankan oleh pihak berwenang Filipina karena aktivitas mereka dianggap melanggar hukum di negara tersebut. Polri kini tengah melakukan asesmen untuk mengetahui latar belakang mereka, termasuk cara mereka direkrut, motif keberangkatan, serta jaringan sindikat yang melibatkan mereka.

 

"Kami akan mendalami lebih lanjut untuk memisahkan antara mereka yang menjadi korban dan yang terlibat sebagai pelaku dalam sindikat ini," tambahnya.

 

Tindak Lanjut oleh Polri

Polri berencana menggali informasi lebih lanjut guna mengungkap apakah ada jaringan lebih luas yang merekrut dan mempekerjakan WNI dalam praktik ilegal ini. Hasil asesmen akan menentukan langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan bantuan bagi mereka yang menjadi korban eksploitasi serta tindakan hukum bagi mereka yang terbukti melakukan pelanggaran.

 

Kategori :