‎Praktik Pungli Leluasa di Pasar Tematik?

Minggu 06 Apr 2025 - 18:46 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Lusiana Purba

‎Erwin menjelaskan bahwa perubahan retribusi dari tarif kendaraan menjadi per individu terjadi karena ketidaktahuan petugas yang belum mengacu pada hasil revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif retribusi di kawasan rekreasi Seminung Lumbok Resort telah disesuaikan yaitu dewasa dari semula Rp3.000 menjadi Rp5.000, anak-anak dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.

‎“Jadi memang sudah ada turunan aturan dari Pemkab Lambar. Revisi perda itu diputuskan dalam rapat lintas sektoral menyambut lebaran 1446 H,” ujar Erwin saat dihubungi via ponselnya, Minggu 6 April 2024.

‎Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa pembahasan pengelolaan sementara kawasan wisata pasar tematik tertuang dalam lampiran surat hasil rapat Nomor: 511.2/80/.19/2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, di Ruang Rapat Pesagi. Rapat tersebut menghasilkan 12 poin penting, sebagai berikut:

‎1. Pengelolaan Kawasan Seminung Lumbok Resort merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dikelola secara kolektif melibatkan seluruh unsur terkait agar aset bisa dimanfaatkan secara maksimal.

‎2. Untuk operasional pasar tematik selama libur Idul Fitri, dibentuk tim pengelola sementara yang melibatkan kecamatan dan masyarakat setempat, serta menyiapkan regulasi pendukung.

‎3. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyusun regulasi operasional kawasan Seminung Lumbok Resort.

‎4. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bersama Dinas Perhubungan mengusulkan perubahan tarif retribusi tiket masuk dan parkir.

‎5. Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas PU OKU Selatan terkait keterhubungan jalan untuk mendukung pengembangan pasar tematik.

Kategori :