Erwin menjelaskan bahwa perubahan retribusi dari tarif kendaraan menjadi per individu terjadi karena ketidaktahuan petugas yang belum mengacu pada hasil revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dalam perda tersebut, tarif retribusi di kawasan rekreasi Seminung Lumbok Resort telah disesuaikan yaitu dewasa dari semula Rp3.000 menjadi Rp5.000, anak-anak dari Rp2.000 menjadi Rp3.000.
“Jadi memang sudah ada turunan aturan dari Pemkab Lambar. Revisi perda itu diputuskan dalam rapat lintas sektoral menyambut lebaran 1446 H,” ujar Erwin saat dihubungi via ponselnya, Minggu 6 April 2024.
Lebih lanjut, Erwin mengungkapkan bahwa pembahasan pengelolaan sementara kawasan wisata pasar tematik tertuang dalam lampiran surat hasil rapat Nomor: 511.2/80/.19/2025 yang dilaksanakan pada Rabu, 12 Maret 2025, di Ruang Rapat Pesagi. Rapat tersebut menghasilkan 12 poin penting, sebagai berikut:
1. Pengelolaan Kawasan Seminung Lumbok Resort merupakan aset Pemerintah Kabupaten Lampung Barat yang dikelola secara kolektif melibatkan seluruh unsur terkait agar aset bisa dimanfaatkan secara maksimal.
2. Untuk operasional pasar tematik selama libur Idul Fitri, dibentuk tim pengelola sementara yang melibatkan kecamatan dan masyarakat setempat, serta menyiapkan regulasi pendukung.
3. Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan menyusun regulasi operasional kawasan Seminung Lumbok Resort.
4. Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata bersama Dinas Perhubungan mengusulkan perubahan tarif retribusi tiket masuk dan parkir.
5. Dinas PUPR berkoordinasi dengan Dinas PU OKU Selatan terkait keterhubungan jalan untuk mendukung pengembangan pasar tematik.