RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Aktor muda Abidzar Al-Ghifari mengambil langkah hukum tegas terhadap dua akun media sosial yang diduga menyampaikan komentar bernada menghina terhadap ibunya, Umi Pipik. Somasi terbuka tersebut dilayangkan bertepatan dengan hari ulang tahunnya yang ke-24, Minggu (13/4/2025).
Dalam konferensi pers yang digelar di kawasan Warung Buncit, Jakarta Selatan, pada Senin (14/4), Abidzar mengungkapkan bahwa komentar dari kedua akun tersebut dinilai telah melewati batas kewajaran dan merusak kehormatan keluarganya.
Abidzar menyampaikan bahwa tindakan tersebut merupakan bentuk baktinya kepada sang ibu di hari istimewanya. Ia menilai komentar tersebut sudah sangat keterlaluan dan tidak bisa ditoleransi, sehingga ia memilih menempuh jalur hukum.
Kuasa hukum Abidzar, Rendy Anggara Putra, mengungkapkan bahwa dua akun media sosial yang dikenai somasi adalah @SoundOfYogi dan @FrancoisSigit. Rendy menyebut komentar dari kedua akun tersebut dinilai mencemarkan nama baik Umi Pipik, khususnya pada unggahan yang membahas keputusan Abidzar untuk tidak melanjutkan pendidikan di tingkat SMA.
Rendy menyatakan bahwa komentar dari akun @SoundOfYogi dianggap menyakitkan dan tidak layak untuk ditujukan kepada seorang ibu. Sementara itu, akun @FrancoisSigit juga dinilai melontarkan komentar yang sangat kasar, hingga pihaknya memutuskan untuk tidak membacakan ulang isinya kepada publik.
Abidzar memberikan batas waktu selama 2x24 jam kepada kedua pemilik akun tersebut untuk menyampaikan klarifikasi dan menunjukkan itikad baik. Apabila dalam tenggat waktu tersebut tidak ada respons, langkah hukum akan dilanjutkan melalui pelaporan resmi kepada pihak kepolisian.
Rendy menegaskan bahwa jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada upaya dari pihak terkait untuk menghubungi mereka, maka proses hukum akan terus berjalan. Ia juga menekankan bahwa sebagai warga negara, Abidzar berhak atas perlindungan hukum.
Lebih lanjut, Rendy menjelaskan bahwa seluruh bukti dugaan penghinaan telah dikumpulkan, termasuk tangkapan layar dari komentar yang dianggap bermasalah.
Ia menambahkan bahwa meskipun komentar tersebut dihapus, dokumentasi telah diamankan, sehingga proses hukum akan tetap dilanjutkan jika tidak ditemukan penyelesaian secara damai.