Mulai Juni 2025, Gaji ke-13 Bagi PNS Akan Dibayarkan Penuh

Senin 14 Apr 2025 - 14:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

Rincian Gaji PNS Berdasarkan Golongan di Tahun 2025

Gaji PNS yang berlaku di tahun ini mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, yang menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PP Nomor 15 Tahun 2019. 

Tujuan dari kenaikan gaji ini adalah untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai sekaligus mendukung upaya pembangunan nasional.

Berikut ini adalah kisaran gaji berdasarkan golongan PNS:

Golongan I:

- IA: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600

- IB: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700

- IC: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700

- ID: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400

Golongan II:

- IIA: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400

- IIB: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500

- IIC: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200

- IID: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600

Golongan III:

- IIIA: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200

Kategori :