Mulai Juni 2025, Gaji ke-13 Bagi PNS Akan Dibayarkan Penuh

Senin 14 Apr 2025 - 14:38 WIB
Reporter : Lusiana Purba
Editor : Budi Setiawan

- IIIB: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800

- IIIC: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500

- IIID: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700

Golongan IV:

- IVA: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900

- IVB: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300

- IVC: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400

- IVD: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500

- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200

 

Fasilitas Lain yang Diterima oleh PNS

Selain gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan berbagai fasilitas lain, antara lain:

- Hak untuk mengambil cuti tahunan dan cuti lainnya

- Jaminan hari tua serta pensiun

- Akses ke program pelatihan dan pengembangan kompetensi

- Perlindungan bagi PNS dalam menjalankan tugasnya

Kategori :