“Setelah beberapa kali mencoba transaksi dengan uang palsu di tempat berbeda dalam satu hari, tersangka akhirnya diamankan oleh pihak keamanan mall,” terang Teddy.
Setelah ditahan, petugas keamanan mall menemukan bahwa SAW telah beberapa kali mencoba menggunakan uang palsu di berbagai toko di dalam pusat perbelanjaan tersebut.
Ancaman Hukuman
Atas tindakannya, SAW dijerat dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, tepatnya Pasal 26 ayat (2) dan (3) jo Pasal 36 ayat (2) dan (3), serta atau Pasal 244 dan 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Barang Bukti Disita
Polisi berhasil menyita beberapa barang bukti (BB) termasuk 2.235 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang kalau di total sebesar Rp223.500.000.
Selain itu, aparat juga menyita dua unit ponsel yang digunakan tersangka, yakni iPhone 11 Pro Max dan sebuah ponsel Xiaomi. (*)