Kejagung Sampaikan Permohonan Kasasi ke MA Terkait Putusan Lepas Kasus Ekspor CPO

Selasa 15 Apr 2025 - 17:06 WIB
Reporter : Mujitahidin
Editor : Mujitahidin

2.Ali Muhtarom (Hakim PN Jakarta Pusat)

3.Djuyamto (Hakim PN Jakarta Selatan)

 

Ketiga hakim tersebut merupakan bagian dari majelis yang menjatuhkan vonis lepas terhadap ketiga perusahaan yang terjerat kasus ekspor CPO.

 

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses ekspor CPO dan turunannya yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar selama periode pelarangan ekspor komoditas strategis tersebut oleh pemerintah. Dimana upaya pelarangan itu diberlakukan guna menjamin ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng yang ada di dalam negeri.

 

Menurut data Kejaksaan, kebijakan ekspor yang dimanipulasi ini menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai triliunan rupiah, serta mengganggu stabilitas pasokan minyak goreng di pasar domestik.

 

Upaya Hukum Berlanjut

Pengajuan kasasi ini menjadi bagian dari strategi Kejaksaan Agung dalam menegakkan hukum dan memastikan pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi maupun individu yang merugikan negara. Proses kasasi di Mahkamah Agung kini akan menjadi penentu akhir dalam memastikan keadilan ditegakkan.(*)

Kategori :