Pecah Ban Akibat Lubang di Tol? Ini Ketentuan Pengajuan Ganti Rugi ke Jasa Marga

Senin 21 Apr 2025 - 15:41 WIB
Reporter : Adi Pabara
Editor : Budi Setiawan

Proses pengajuan klaim tidak dikenakan biaya apapun, tambah Ria, memastikan bahwa seluruh tahapan bisa dilakukan secara gratis.

Jasa Marga akan memverifikasi seluruh data dan memberikan ganti rugi berdasarkan nilai kerusakan yang telah disepakati bersama.(*)

 

Kategori :