Pecah Ban Akibat Lubang di Tol? Ini Ketentuan Pengajuan Ganti Rugi ke Jasa Marga

Ban Mobil Pecah. Foto Dok/Net ---
RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pengemudi yang mengalami kerusakan ban akibat melintasi lubang di jalan tol kini berkesempatan untuk mengajukan ganti rugi kepada PT Jasa Marga (Persero) Tbk. Hal ini berlaku khususnya untuk ruas tol yang berada di bawah pengelolaan Jasa Marga, seperti jaringan Tol Trans Jawa.
Menurut Vice President Corporate Secretary & Legal PT Jasamarga Transjawa Tollroad Ria Marlinda Paallo pihaknya akan bertanggung jawab kalau insiden ban pecah terjadi di ruas jalan tol yang dikelola oleh perusahaan tersebut
Jika ban kendaraan pecah karena lubang di permukaan jalan tol Trans Jawa, maka itu termasuk dalam gangguan akibat kerusakan jalan, dan bisa diklaim ganti rugi, jelas Ria dalam keterangannya kepada media, Jumat (18/4/2025).
Namun ia mengingatkan bahwa prosedur klaim bisa berbeda untuk jalan tol yang tidak berada di bawah pengelolaan pada Jasa Marga.
Prosedur dan Persyaratan Klaim
Agar klaim dapat diproses, pemohon perlu memenuhi sejumlah dokumen dan syarat yang tercantum dalam SK Direksi PT JTT Nomor: 01/KPTS-JTT/2023, Pasal 7 Ayat 6. Berikut dokumen yang harus dilengkapi:
• Surat permohonan klaim dari pengendara (asli)
• Surat keterangan kejadian dari petugas tol
• Surat keterangan dari kepolisian atau PJR (asli)
• Fotokopi SIM, STNK, dan KTP
• Foto kondisi kejadian di lokasi
• Kwitansi perbaikan dari bengkel (asli)
• Bukti riwayat transaksi e-toll atau struk tol