BALIKBUKIT - Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Zawa) pada Kantor Kementerian Agama (Kankmenag) Kabupaten Lampung Barat Linda Susilawati, S.Ag, M.Ag., mengingatkan serta mengajak kepada seluruh ASN di lingkungan Kankemenag untuk membayar dan menyetorkan zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).
Hal itu disampaikan saat menjadi pembina apel pada Senin (30/10). Linda menyampaikan bahwa selaku ASN yang memiliki gaji dan beberapa tunjangan lainnya, maka sudah menjadi kewajiban bagi yang bersangkutan untuk mengeluarkan zakatnya.
”Ya tentu saja jika sudah memenuhi atau sampai pada nishabnya, yaitu dalam setahun setara dengan penghitungan emas sebanyak 85 gram atau 2,5% dari total harta wajib zakat. Jika sudah mencapai hitungannya, maka dikeluarkan zakatnya,” ujarnya.
ASN dilingkungan Kankemenag Lampung Barat juga dihimbau agar dapat mensosialisasikan kepada masyarakat mengenai kewajiban membayar zakat bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU maupun dalam syariat Islam.
”Tolong disampaikan kepada masyarakat agar tidak takut atau ragu membayarkan zakatnya melalui Baznas Kabupaten Lampung Barat. Alhamdulillah untuk tahun 2023 ini, hasil audit terhadap Pelaporan Keuangan Baznas Lampung Barat memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Opini ini penting supaya masyarakat mengerti bahwa zakat yang mereka setorkan melalui Baznas Insya Allah amanah dan terkelola dengan baik,” ungkapnya.
Tidak lupa pula, Linda mengatakan bagi pegawai yang belum mencapai nishab maka dianjurkan dengan infaq dan sadaqah. Dengan demikian, khususnya lingkup Kankemenag Lampung Barat untuk mengawal pengelolaan zakat yang berasaskan: syariat Islam, amanah, kemanfaatan, keadilan, kepastian hukum, terintegrasi dan akuntabilitas. (edi/lusiana)