Aturan Baru, Lelang Proyek Pembangunan di LPSE Minimal Rp400 Juta

Sabtu 10 May 2025 - 21:03 WIB
Reporter : Yogi Astrayuda

Radarlambar.Bacakoran.co – Proses  lelang kegiatan pembangunan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), pada tahun 2025 mengalami penyesuaian. Perubahan tersebut mengikuti ketentuan terbaru yang tertuang dalam Peraturan Presiden No. 46/2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres No. 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Plt. Kabag Pengadaan Barang dan Jasa Setdakab Pesbar, Broto Sisworo, mengatakan, dalam aturan baru tersebut, nilai pagu anggaran kegiatan pembangunan yang dapat dilelang melalui aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) minimal sebesar Rp400 juta.

“Sementara kegiatan dengan nilai di bawah angka tersebut dapat dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Sedangkan untuk pengadaan barang dan jasa, ketentuan nilai minimal masih sama seperti sebelumnya, yakni Rp200 juta,” kata dia.

Dijelaskannya, hingga kini proses lelang melalui aplikasi LPSE masih berlangsung meskipun belum banyak kegiatan yang masuk dalam sistem tersebut. Menurutnya, hal ini disebabkan masih menunggu pengajuan permohonan lelang dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Proses lelang bisa kami mulai apabila OPD sudah menyampaikan permohonan resmi untuk pelelangan kegiatan yang akan dilaksanakan,” jelasnya.

Menurutnya, hingga kini, baru satu kegiatan yang telah masuk dalam proses lelang LPSE, yakni Perencanaan Rehabilitasi Sedang/Berat Ruang Kelas Sekolah Dasar milik Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

“Untuk kegiatan lainnya, baik dari Disdikbud maupun OPD lain seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, belum ada yang mengajukan permohonan lelang,” terangnya.

Ditambahkannya, pemerintah daerah terus mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa agar program-program pembangunan dapat segera direalisasikan sesuai jadwal.

“Kami berharap semua OPD bisa segera mempersiapkan kegiatan yang akan melalui proses lelang, terutama kegiatan yang memenuhi syarat untuk dilakukan lelang,” pungkasnya. (yogi/*)

Kategori :