Dukung Pemerataan Pendidikan, SMAN 1 Pesisir Tengah Terapkan SPMB Sesuai Juknis

Minggu 11 May 2025 - 20:34 WIB
Reporter : Yayan Prantoso
Editor : Mujitahidin

PESISIR TENGAH - Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), resmi membuka pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri tahun ajaran 2025/2026.

Seperti di SMA Negeri 1 Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) yang merupakan salah satu sekolah unggulan di Provinsi Lampung, saat ini tengah melakukan berbagai persiapan dalam pelaksanaan SPMB tersebut. Proses seleksi dilaksanakan dengan menjunjung tinggi prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, keadilan, serta tanpa diskriminasi, sebagaimana ditegaskan dalam Petunjuk Teknis (Juknis) terbaru yang menjadi dasar pelaksanaan.

Kepala SMAN 1 Pesisir Tengah, Rodi Satria, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai persiapan guna menyukseskan pelaksanaan SPMB tahun ini. Dari sisi teknis hingga administrasi, seluruh perangkat sekolah disebut telah siaga demi memastikan proses seleksi berjalan lancar, tertib, dan terbuka bagi semua calon peserta didik.

“SPMB bukan sekadar seleksi masuk, melainkan cerminan komitmen kami dalam menjamin akses pendidikan menengah yang adil dan inklusif,” katanya.

Dijelaskannya, dalam juknis terbaru itu, untuk jenjang SMA Reguler, terdapat empat jalur utama yang dapat dipilih calon siswa yakni Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Jalur Domisili mendapatkan kuota paling sedikit 30 persen dari total daya tampung. Jalur Afirmasi mendapat alokasi minimal 30 persen, yang terbagi menjadi 25 persen untuk siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu dan 5 persen untuk penyandang disabilitas.

“Sementara itu, Jalur Prestasi memiliki kuota minimal 35 persen untuk siswa dengan pencapaian akademik maupun non-akademik. Jalur Mutasi dialokasikan maksimal 5 persen bagi anak guru atau siswa yang mengikuti perpindahan tugas orang tua,” jelasnya.

Sementara itu, kata Rodi, dalam Juknis tersebut khusus untuk SMA Unggul, hanya Jalur Prestasi yang dibuka. Seleksi pada jalur ini mengandalkan tiga komponen utama yakni nilai rapor dari semester 1 hingga 5, piagam prestasi, dan hasil Tes Kemampuan Akademik (TKA). Seleksi dilakukan ketat, untuk menjaring siswa-siswa terbaik dari berbagai daerah di Lampung.

“Kita membuka peluang seluas-luasnya untuk siswa berprestasi. Asal dokumen yang diserahkan lengkap dan sah, kesempatan diterima tetap besar. Ini momentum bagi mereka yang memiliki semangat belajar tinggi,” ujarnya.

Dikatakannya, berdasarkan jadwal resmi Disdikbud Lampung, pendaftaran SPMB untuk SMA Unggul akan dilaksanakan pada 4-5 Juni 2025. Tes akademik dijadwalkan pada 11-12 Juni, dan hasil seleksi diumumkan pada 14 Juni. Siswa yang dinyatakan lolos dapat melakukan daftar ulang pada 14-15 Juni. Sedangkan, untuk SMA Reguler dan SMK, pendaftaran semua jalur dibuka serentak pada 16-19 Juni. Tahapan seleksi dan verifikasi dokumen dilakukan hingga 24 Juni, dengan pengumuman pada 25 Juni. Proses daftar ulang dilaksanakan hingga 26 Juni. 

“Sementara itu, hari pertama masuk sekolah ditetapkan pada 14 Juli 2025, yang diawali dengan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) selama tiga hari,” jelasnya.

Untuk mendukung aksesibilitas, kata Rodi, seluruh proses pendaftaran dilakukan secara daring melalui laman resmi: http://lampung.spmb.id. Meski demikian, sekolah juga menyediakan layanan pendaftaran secara manual (luring) bagi siswa yang terkendala akses teknologi atau jaringan internet. Sekolah juga akan menyiapkan posko bantuan di sekolah, termasuk untuk verifikasi dan pengisian data.

“Tidak boleh ada siswa yang tertinggal hanya karena keterbatasan akses. Hal ini juga bagian dari tanggung jawab kami,” tegas Rodi.

Ditambahkannya, dalam pelaksanaan SPMB tahun ini setiap peserta wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi sesuai jalur yang dipilih. Dokumen seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, ijazah atau surat keterangan lulus, serta surat peringkat paralel menjadi dokumen wajib. Untuk jalur prestasi, dibutuhkan juga bukti capaian akademik atau non-akademik.

“Untuk jalur afirmasi mensyaratkan keikutsertaan dalam program bantuan pemerintah seperti KIP, PKH, atau KKS, sementara jalur mutasi memerlukan surat tugas orang tua dan bukti pindah domisili resmi. Semua dokumen persyaratan harus benar-benar di perhatikan bagi calon peserta didik,” tandasnya.(yayan/*) 

Kategori :