Empat Polisi di Gorontalo Dipecat Tak Hormat, Terbukti Langgar Kode Etik

Senin 23 Jun 2025 - 13:27 WIB
Reporter : Nopriadi
Editor : Nopriadi

Radarlambar.bacakoran.co – Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo kembali memberhentikan empat anggotanya melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Langkah ini merupakan bagian dari penegakan disiplin dan kode etik di lingkungan kepolisian.

Empat personel yang dipecat masing-masing berasal dari berbagai satuan, yakni Bripka Iqbal Sam Kono dari Ditreskrimum Polda Gorontalo, Brigadir Firman Zulkarnain Hadju dan Briptu Lukman Dahlan Yasin dari Polresta Gorontalo Kota, serta Briptu Ray Pinasang dari Bidang Propam Polda Gorontalo.

Pemberhentian tersebut telah ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo dengan nomor KEP/104 hingga KEP/107 tertanggal 3 Juni 2025. Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari hasil sidang Komisi Kode Etik Polri yang menyatakan keempat personel tersebut terbukti secara sah melanggar kode etik profesi kepolisian.

Polda Gorontalo menegaskan bahwa pemberhentian ini bukan suatu kebanggaan, melainkan langkah tegas demi menjaga integritas institusi dan sebagai bentuk penerapan prinsip transparansi serta keadilan sesuai kebijakan reformasi Polri menuju institusi yang Presisi.

Tindakan ini juga dimaksudkan sebagai peringatan bagi seluruh anggota agar selalu menjunjung tinggi aturan dan norma yang berlaku dalam menjalankan tugas kepolisian. Upaya penegakan disiplin terus digalakkan guna menghindari pelanggaran yang dapat mencoreng citra Polri di mata masyarakat. (*)


Kategori :