BALIKBUKIT – Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lampung Barat, H. Pairozi, S.Ag., M.Pd.I., mengikuti kegiatan Training of Trainer (ToT) Ekonomi dan Keuangan Syariah Da’i dan Da’iyah Wilayah Sumatera pada 23 Juni 2025 di Swiss-Belhotel, Bandar Lampung. Kegiatan tersebut digelar sebagai bagian dari upaya penguatan peran dai sebagai agen transformasi ekonomi umat berbasis syariah.
Mengusung tema “Sinergi Ekonomi dan Keuangan Syariah untuk Memperkuat Stabilitas dan Kemandirian Ekonomi Regional”, kegiatan ToT ini difasilitasi oleh Bank Indonesia melalui Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah (DEKS), dan diikuti para dai serta da’iyah dari berbagai daerah di wilayah Sumatera.
Pelatihan menghadirkan sejumlah pemateri nasional, di antaranya Anggota Dewan Syariah Nasional (DSN-MUI) sekaligus Pengasuh Konsultasi Muamalah Republika.id, Dr. Oni Sahroni, M.A.,Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat dan Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia Dr. KH. Ahmad Zubaidi, M.A, Analis Kebijakan Ahli Muda Nurgina Arsyad, Komisi Dakwah MUI Pusat dan DEKS BI Dr. H. Agus Suprayogi dan Dr. Ali Sakti.
Ketua MUI Lambar H. Pairozi menyatakan pentingnya ToT ini dalam menambah kapasitas para dai dalam memberikan pemahaman keuangan syariah kepada masyarakat. Menurutnya, dakwah ekonomi Islam harus berkembang selaras dengan kebutuhan zaman.
“Dakwah tidak lagi cukup membahas soal ibadah mahdhah saja, tetapi juga harus menjangkau persoalan muamalah seperti ekonomi, keuangan keluarga, dan transaksi halal haram yang makin kompleks,” ujar Pairozi.
Pairozi menegaskan, dakwah harus dilandasi nilai keteladanan, bahasa yang membumi, serta pemahaman prinsip tawazun (keseimbangan) yakni bersikap tegas dalam hal prinsip agama, namun tetap terbuka dalam persoalan furu'iyah (cabang).
Dalam pelatihan juga ditekankan bahwa keuangan syariah bukan sekadar menjauhi riba, tetapi juga memastikan seluruh aktivitas ekonomi termasuk lembaga keuangan menggunakan akad sahih, transparan, diawasi Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan wajib menunaikan zakat 2,5% dari laba bersih.
Sementara itu, Ketua Komisi Dakwah MUI Pusat, Ahmad Zubaidi, menyoroti masih sempitnya cakupan dakwah di tengah masyarakat. Menurutnya, banyak dai yang masih terpaku pada materi ibadah semata, padahal Islam mencakup akidah, akhlak, syariah, hingga muamalah.
“Para dai harus melek isu ekonomi syariah agar bisa memberi solusi riil kepada umat. Materi dakwah juga harus relevan dan menjawab kebutuhan masyarakat,” tegas Zubaidi.
Ia juga mendorong penggunaan fatwa kolektif dari lembaga resmi seperti DSN-MUI, AAOIFI, dan fikih internasional sebagai rujukan utama dalam dakwah ekonomi.
ToT ini menjadi bagian dari komitmen Bank Indonesia untuk memperkuat kapasitas SDM dakwah dalam membangun sistem ekonomi umat yang mandiri, stabil, dan sesuai prinsip Islam. (edi/lusiana)