Radarlambar.bacakoran.co -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Penetapan ini merupakan hasil dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Kamis, 26 Juni 2025.
Sementara itu, satu orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT belum ditetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan awal belum cukup untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai pelaku, sehingga ia masih berstatus sebagai saksi.
KPK menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah awal dalam penyelidikan kasus tersebut. Saat ini, lembaga antirasuah itu masih melakukan pendalaman lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi tambahan, penggeledahan, dan penyitaan dokumen-dokumen terkait.
Kasus ini melibatkan pihak swasta yang diduga telah mendapatkan proyek sejak 2023 melalui Satuan Kerja (Satker) Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumatera Utara. Proyek yang dimaksud telah selesai dilaksanakan dan pembayaran pun telah dicairkan, namun aliran dana tersebut kini sedang ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
Adapun lima tersangka yang ditetapkan, terdiri dari unsur pejabat dan pihak swasta. Mereka adalah:
TOP, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara
RES, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK)
HEL, PPK Satker PJN Wilayah 1 Sumut
KIR, Direktur Utama PT DNG
RAY, Direktur PT RN
Dalam konstruksi perkara, tiga pejabat publik tersebut diduga menerima suap dari dua tersangka dari kalangan swasta guna memenangkan tender proyek pembangunan jalan.
KIR dan RAY dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B dari Undang-Undang yang sama, juga dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menyatakan bahwa perkembangan kasus ini masih akan berlanjut seiring pendalaman bukti dan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terlibat. (*)
Kategori :