KPU Pesisir Barat Mulai Bagikan Formulir Model C-6

Kamis 08 Feb 2024 - 19:43 WIB
Reporter : Yayan
Editor : mujitahidin

PESISIR TENGAH – Komisi Pemiluihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) melalui Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) mulai menyerahkan undangan pemilih atau Fomulir Model C-6 kepada Kelompok Kerja Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) disetiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Pesbar, Marlini, S.H.I, M.A., mengatakan, untuk undangan pemilih (C-6) dalam Pemilu 2024 itu sudah mulai dibagikan melalui PPK dan PPS yang tersebar di 11 Kecamatan se-Kabupaten setempat. Sehingga, diharapkan dalam penyerahan undangan pemilih itu tidak ada hambatan, serta semua pemilih yang telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Pesbar menerima undangan pemberitahuan pemilih.

“ Untuk itu diharapkan seluruh PPK, PPS dan KPPS Pemilu di Kabupaten Pesbar ini benar-benar dapat memaksimalkan dalam membagikan C-6 kepada pemilih diwilayahnya masing-masing,” katanya.

Dijelaskannya, dalam penyerahan Formulir Model C-6 kepada pemilih itu paling lambat H-3 atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 mendatang. Karena itu, diharapkan agar PPK, PPS, dan KPPS benar-benar maksimal dalam membagikan surat pemberitahuan yang diserahkan langsung kepada pemilih dengan mendatangi rumah pemilih atau alamat tempat tinggal pemilih diwilayahnya.

“Dalam penyerahan surat pemberitahuan pemilih atau Model C-6 itu juga merujuk aturan yang berlaku, artinya disampaikan kepada pemilih yang tedaftar dalam DPT, sehingga semua harus teliti,” jelasnya.

Masih kata Marlini, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada Pemilu 2024, selain harus membawa Formulir Model C-6, pemilih diimbau membawa KTP-el. Pihaknya juga berharap bagi pemilih yang telah terdaftar dalam DPT Pemilu 2024 di Pesbar, namun belum mendapat surat pemberitahuan pemilih hingga H-3 pemungutan suara pada 14 Februari 2024 itu agar dapat berkoordinasi dengan KPPS, atau bisa ke PPS dan PPK diwilayahnya masing-masing.

“Kita juga berharap kepada PPK, PPS, dan KPPS jika menemukan adanya kendala dalam penyerahan surat pemberitahuan pemilih itu agar segera dikoordinasikan dengan KPU setempat, sehingga nanti dapat ditindaklanjuti,” pungkasnya.(*)

Kategori :