PESISIR TENGAH – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pesisir Barat (Pesbar), mengamankan satu pelaku penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Pekon Kampung Jawa Kecamatan Pesisir Tengah, Rabu 7 Februari 2024 malam pukul 21.00 Wib
Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra S.Ik., M.H., melalui Kasat Narkoba Polres Pesbar AKP Jepri Syaifullah, S.H, M.H., mengatakan pihaknya telah mengamankan pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berinisial AIN (21) warga Pekon Giham Sukamaju Kecamatan Sekincau Kabupaten Lampung Barat (Lambar).
“ Kami telah mengamankan seorang pemuda asal Kabupaten Lambar yang diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di salah satu kontrakan di Pekon Kampung Jawa, Rabu malam sekira pukul 21.00 Wib,” kata dia
Dijelaskannya, Sat Narkoba Polres Pesbar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa disebuah kontrakan di Pekon Kampung Jawa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“ Kemudian, Rabu 7 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 wib Sat resnarkoba melakukan penyelidikan disebuah kontrakan yang dicurigai sebagai tempat melakukan penyalahgunaan Narkotika,” jelasnya.
Dikatakannya, berdasarkan laporan dari masyarakat itu, anggota Satres Narkoba Polres Pesbar langsung mendatangi kontrakan dimaksud, kemudian berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial AIN (21).
“ Pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus rokok yang di dalam nya terdapat empat buah plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu, satu buah pipa kaca, empat buah sedotan, satu buah gulungan kertas timah, satu buah tutup botol dan satu buah korek gas,” terangnya.
Kemudian, terduga pelaku berikut barang bukti dibawa dan diamankan di Satres Narkoba Polres Pesbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. “ Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 undang undang No.35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman 4 tahun hingga 20 tahun kurungan,” pungkasnya. (yogi/*)