Pemkab Tulang Bawang Siap Tutup Sementara Usaha Bandel Pajak

Minggu 17 Aug 2025 - 18:26 WIB

RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulang Bawang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha yang membandel dalam memenuhi kewajiban pajak daerah. Penutupan sementara akan dilakukan bila setelah melalui serangkaian peringatan, para wajib pajak tetap tidak menunjukkan itikad baik.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut hasil rapat evaluasi pengawasan lapangan oleh Tim Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dari hasil pantauan, sejumlah objek pajak belum tertib dalam membayar pajak, meski telah diberikan peringatan melalui pemasangan banner di lokasi usaha.

Asisten Bupati Bidang Administrasi Umum, Lusiana, menegaskan bahwa penutupan sementara adalah bentuk penegakan aturan sekaligus upaya pembinaan. Langkah ini diharapkan mendorong pelaku usaha lebih disiplin dan memahami bahwa pajak merupakan kewajiban yang harus dipenuhi demi mendukung pembangunan daerah.

Kepala DPMPTSP Tulang Bawang, Dedy Palwadi, menyampaikan bahwa penegakan aturan tidak semata untuk memberi sanksi, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran pelaku usaha. Penutupan sementara disebutnya sebagai langkah terakhir setelah semua tahapan pembinaan dilakukan, dan usaha dapat kembali beroperasi bila kewajiban pajak telah dilunasi. Sebelum penutupan, pemerintah akan mengirimkan pemberitahuan resmi kepada pelaku usaha.

Salah satu kasus yang menjadi perhatian adalah Rumah Makan Slamet Wae Simpang 5, yang telah disegel sebagai bentuk penegakan kepatuhan pajak daerah. Kepala Bapenda Tulang Bawang, Andin Budiman, mengungkapkan bahwa rumah makan ini termasuk dalam 25 pelaku usaha yang dipasangi Tapping Box sejak Oktober 2020. Namun, pemantauan digital menunjukkan alat tersebut tidak digunakan secara konsisten antara Januari–Mei 2024, bahkan tidak aktif pada jam operasional.

Dari hasil pemeriksaan, tunggakan pajak restoran yang tercatat mencapai Rp41,52 juta. Tahapan pembinaan telah dilakukan sejak pemberian Surat Peringatan 1 hingga 3, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD-KB), hingga Surat Tagihan Pajak Daerah (STPD).

Andin menegaskan bahwa penyegelan yang dilakukan adalah tindakan tegas namun tetap bersifat edukatif, dengan tujuan memberikan efek jera serta menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan kontribusi nyata terhadap pembangunan. Pemkab berharap langkah ini dapat mengoptimalkan penerimaan daerah sekaligus menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan berkeadilan.(*/rlmg)

Kategori :