Optimalisasi Sertifikasi Tanah, Upaya Percepatan Melalui Program PTSL ‎

Jumat 29 Aug 2025 - 00:23 WIB
Reporter : Edi Prasetya
Editor : Edi Prasetya

Radarlambar.bacakoran.co- Plt. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat diwakili Penyusun Bahan Fasilitasi Wakaf Sri Mulyati, S.Ip menghadiri Optimalisasi bidang tanah terpetakan belum terdaftar untuk peningkatan capaian Sertifikat Hak Atas Tanah (SHAT) pada kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025.

Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Dominikus Rinto Adhi Wicaksono, ST, dan Kasi Pendaftaran Arif Primayudi, SH, Kepala Dinas PUPR, dan Peratin se Kabupaten Lampung Barat. Bertempat di Aula BPN Kabupaten Lampung Barat. Kamis, 28 Agustus 2025.

‎Rapat yang digelar BPN Lambar ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah tanah yang bersertifikat di Kabupaten Lampung Barat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

‎Dalam rapat tersebut, Kasi Survey Rinto menjelaskan pentingnya optimalisasi tanah yang sudah terpetakan namun belum terdaftar. Hal ini bertujuan agar target PTSL yang awalnya ditetapkan dapat tercapai dengan lebih efektif. Untuk Kabupaten Lampung Barat sebanyak 500 sertifikat harus terdata dan selesai selama tiga bulan kedepan, hal diharapkan masyarakat dapat lebih mudah dalam mengurus sertifikat tanah mereka.

‎"Penetapan lokasi PTSL harus berdasarkan data yang sudah ada. Setiap pekon diharapkan dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk memenuhi target sertifikasi, karena terbatasnya waktu selama tiga bulan," tegasnya.

‎Terpisah, Penyelenggara Zakat dan Wakaf Linda Susilawati mengatakan bahwa pada tahun 2023, Kankemenag dan BPN Lambar telah menanggung biaya pemecahan sertifikat tanah wakaf. Hal ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat dalam mengurus sertifikat tanah mereka.

‎"Namun, hingga akhir tahun 2023 belum ada masyarakat yang mengajukan permohonan pemecahan sertifikat. Harapan kedepannya masyarakat dapat lebih aktif memanfaatkan program ini, mengingat semua biaya sudah ditanggung pemerintah dan masyarakat hanya mengajukan persyaratannya," jelasnya.

‎Para Peratin dan Kankemenag Lambar mendukung penuh percepatan pelaksanaan PTSL ini yang digelar BPN. Komitmen untuk membantu masyarakat dalam proses pendaftaran tanah masih digalakkan, harapannya tidak ada lagi tanah yang belum bersertifikat di Kab. Lambar.

‎"Dari laporan hasil rapat tersebut, masih terdapat 46 tanah wakaf yang belum disertifikatkan. Berbagai masalah yang muncul segera dicarikan solusi untuk mempermudah pembuatan AIW (Akta Ikrar Wakaf) maupun syarat pengajuan sertifikat lainnya," tambahnya.

‎Dengan adanya program PTSL ini, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Lampung Barat. Kepemilikan sertifikat tanah yang sah akan memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pemilik tanah.

‎Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, termasuk dalam hal pengurusan sertifikat tanah. Dukungan dari berbagai pihak sangat diperlukan agar informasi program ini dapat berjalan dengan lancar dan mencapai target yang telah ditetapkan.(*)

Kategori :