RADARLAMBARBACAKORAN.CO- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa staf Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Syaiful Bahri, sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penyelenggaraan kuota haji tambahan tahun 2024. Pemeriksaan dilakukan pada Selasa (9/9) untuk mendalami aliran dana yang disebut mencapai Rp1 triliun.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyebut penelusuran dana tersebut dilakukan dengan pendekatan follow the money. KPK menekankan bahwa proses pemeriksaan terhadap staf PBNU bukan dimaksudkan untuk menyudutkan organisasi keagamaan, melainkan menelusuri dugaan aliran uang dari praktik korupsi kuota haji tambahan di era Presiden Joko Widodo.
KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) guna menelusuri aliran transaksi mencurigakan yang terkait kasus ini. Lembaga antirasuah menegaskan komitmennya melakukan asset recovery agar kerugian negara akibat dugaan korupsi dapat dikembalikan.
Sejauh ini, KPK telah menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, eks staf khusus Menag Ishfah Abidal Aziz, serta pihak travel Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan untuk memastikan mereka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung. Meski sudah memasuki tahap penyidikan, KPK belum mengumumkan siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka. (*)