“Dengan adanya insentif tersebut mudah-mudahan bisa memicu semangat bagi semua marbot, imam masjid, dan guru ngaji ataupun penerima lainnya dalam melaksanakan tugas sehari-hari,” ujarnya.
Ditambahkannya, dalam penerima dana insentif itu setiap tahunnya akan terus mengalami perubahan terhadap jumlah penerima, baik penambahan maupun pengurangan, karena memang itu juga akan disesuaikan dengan kondisi yang ada.
Seperti misalnya, di tahun 2022 lalu untuk insentif pencatat nikah non muslim majelis budhayana itu ada penerimanya sehingga insentif bisa disalurkan.
Tetapi di tahun 2023 ini tidak disalurkan karena penerimanya memang tidak ada.
“Artinya, petugas untuk pencatat nikah non muslim majelis budhayana itu di tahun 2023 ini tidak ada di Kabupaten Pesbar. Meski begitu, Dinsos Pesbar tetap akan melakukan monitoring dan evaluasi, sekaligus verifikasi dan validasi terhadap penerima insentif itu,” pungkasnya.*