RADARLAMBAR.BACAKORAN.CO – Subhan, pengacara yang menggugat keabsahan ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka senilai Rp125 triliun di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), menyatakan siap mencabut gugatannya. Namun, ia mengajukan dua syarat sebagai bagian dari proposal perdamaian yang telah dia sampaikan.
Dalam proposal tersebut, Subhan meminta agar Gibran selaku tergugat pertama dan pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku tergugat kedua menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia dan mengundurkan diri dari jabatannya masing-masing.
“Pertama, para tergugat minta maaf kepada warga negara, kepada bangsa Indonesia. Baik tergugat 1 maupun tergugat 2. Terus tergugat 1 dan tergugat 2 selanjutnya harus mundur,” ujar Subhan kepada wartawan di PN Jakpus, Senin (6/10).
Ia menegaskan bahwa jika dua syarat itu dipenuhi, dirinya tidak akan menuntut ganti rugi dalam bentuk uang. Subhan menyebut tuntutannya murni untuk menegakkan moralitas dan integritas kepemimpinan di Indonesia.
“Saya enggak butuh uang. Warga negara Indonesia tidak butuh uang. Kita butuh kesejahteraan dan pemimpin yang tidak cacat hukum,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Gibran, Dadang Herli Saputra, mengatakan proses mediasi saat ini belum membahas substansi perkara karena baru sebatas penyampaian proposal perdamaian dari pihak penggugat.
“Belum ke substansi, penggugat memberikan proposal mediasi. Isinya, tanya ke penggugat. Tergugat 1 belum bisa hadir dan memberikan surat kuasa istimewa kepada kami,” kata Dadang.
Majelis hakim yang memeriksa perkara ini terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip, dan Arlen Veronica. Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis hakim menyatakan Gibran tidak sah menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode 2024–2029, karena dianggap tidak memenuhi syarat pendidikan menengah sesuai ketentuan hukum di Indonesia.
Selain itu, Subhan menuntut Gibran dan KPU membayar ganti rugi materiel dan immateriel sebesar Rp125 triliun. Uang tersebut, menurutnya, harus disetorkan ke kas negara untuk kemudian dibagikan kepada seluruh warga Indonesia.(*)