BALIKBUKIT – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lampung Barat menggelar sosialisasi kebijakan Kementerian PANRB 2025 sekaligus pembinaan guru sebagai Sumber Daya Manusia (SDM) yang berakhlak.
Kegiatan berlangsung di Gedung Pancasila, Kecamatan Balikbukit, dengan diikuti sebanyak 357 guru dari berbagai satuan pendidikan di Lampung Barat.
Dalam sambutannya, Plt Kepala Disdikbud Lampung Barat Sulastri, S.Sos., M.M., menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memperkenalkan kebijakan baru terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, serta memperkuat nilai-nilai profesionalisme dan integritas guru.
“PPPK Paruh Waktu adalah pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja tidak penuh waktu sesuai kebutuhan instansi. Tujuannya agar tenaga non-ASN tetap bisa berkontribusi dalam layanan pendidikan dengan pengaturan jam kerja dan beban tugas yang lebih fleksibel,” jelasnya.
Dikatakannya, program ini menyasar beberapa kelompok tenaga pendidik, antara lain guru honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN), peserta seleksi PPPK yang belum lulus atau belum terakomodasi formasi, tenaga pendidik yang dibutuhkan di daerah kekurangan guru, serta sekolah yang memiliki keterbatasan anggaran operasional.
Adapun kriteria peserta meliputi Warga Negara Indonesia (WNI), terdaftar dalam database non-ASN BKN, tidak sedang terikat kontrak kerja dengan instansi lain, sehat jasmani dan rohani, memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1/D4 untuk guru serta lulus seleksi administrasi dan kompetensi sesuai ketentuan.
Lanjut dia, guru PPPK Paruh Waktu berhak memperoleh gaji minimal sesuai UMP/UMK setempat, tunjangan dan jaminan sosial kerja sesuai ketentuan instansi, dan evaluasi kinerja setiap tahun serta peluang perpanjangan kontrak.
Untuk jam kerja, lanjut Tati, jam kerja ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Umumnya berkisar antara 20–30 jam per minggu, dan guru dapat ditugaskan di lebih dari satu satuan pendidikan jika dibutuhkan.
Tati menjelaskan, guru PPPK Paruh Waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu, apabila menunjukkan kinerja baik dan tersedia formasi di instansi terkait.
“Ini bagian dari proses transisi penataan tenaga non-ASN menuju ASN penuh. Jadi, bagi guru honorer, program ini bukan akhir, melainkan jembatan menuju status yang lebih pasti dan sejahtera,” tegasnya.
Program PPPK Paruh Waktu diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum dan finansial bagi guru honorer, menjamin keberlanjutan proses belajar mengajar, menjadi jembatan menuju status ASN penuh waktu, meningkatkan profesionalisme dan kesejahteraan guru.
Tati menambahkan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga pendidik agar memiliki status yang lebih jelas dan terlindungi.
“Dengan implementasi yang adil dan evaluasi berkelanjutan, kami berharap program ini dapat menjadi batu loncatan menuju sistem ASN yang lebih efisien dan manusiawi,” pungkasnya. (lusiana)