Penyidik Pastikan Penyelidikan Kasus Sertifikat di TNBBS Terus Berlanjut

Selasa 21 Oct 2025 - 20:54 WIB
Reporter : Nopriadi

BALIKBUKIT —Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Barat menegaskan bahwa penyelidikan kasus terbitnya 121 sertifikat hak milik (SHM) di kawasan konservasi Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) tidak akan berhenti. Hingga kini, proses pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen masih terus dilakukan untuk memastikan penanganan kasus berjalan tuntas dan transparan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Barat, Ferdy Andrian, menjelaskan bahwa penyidik telah memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari masyarakat pemilik lahan, pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN), hingga pihak Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH). Bahkan, seorang pegawai BPN yang sebelumnya bertugas di Lampung Barat dan kini bekerja di Klaten juga telah dimintai keterangan.

Menurut Ferdy, pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tahapan penyelidikan yang sedang berjalan. Kejari berkomitmen mengurai secara menyeluruh bagaimana proses administrasi penerbitan sertifikat bisa terjadi di wilayah yang sejatinya merupakan kawasan konservasi murni.

Dari hasil penelusuran sementara, sertifikat tertua di kawasan tersebut diketahui terbit pada 2011, kemudian berlanjut hingga 2016. Kondisi ini dinilai menyalahi aturan, sebab lahan hutan konservasi tidak dapat disertifikatkan kecuali telah dilepaskan secara resmi oleh pemerintah.

Ferdy menegaskan, penyelidikan masih terus diperluas untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang berpotensi terlibat. “Kami ingin memastikan seluruh proses penerbitan sertifikat itu terungkap dengan jelas. Tidak boleh ada yang dibiarkan menggantung,” ujarnya.

Sebelumnya, Kejari Lampung Barat mengungkap temuan mengejutkan berupa 121 sertifikat hak milik di dalam kawasan TNBBS. Temuan ini memunculkan dugaan adanya pelanggaran hukum dalam proses administrasi pertanahan, bahkan mengarah pada praktik mafia tanah.

Kejari memastikan langkah penegakan hukum dilakukan secara hati-hati agar tidak merugikan masyarakat yang beritikad baik. Penyelidikan juga dibarengi pendekatan preventif untuk memberikan kepastian hukum bagi pemilik lahan yang sah.

“Selain menindak pelanggaran, kami juga berupaya mencari solusi agar masyarakat yang memiliki dasar hukum jelas tetap terlindungi,” kata Ferdy menutup keterangannya.

Kejari Lampung Barat menegaskan akan melanjutkan setiap tahapan penyelidikan hingga seluruh fakta terungkap dan penanggung jawab penerbitan sertifikat ilegal dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. (nopri)

 

Kategori :