RADARLAMBARBACAKORAN.CO - Isu siswi SMP Negeri 13 Bandar Lampung berinisial Gina (16) yang viral karena mengaku berhenti sekolah akibat perundungan akhirnya terungkap fakta sebenarnya. Hasil penelusuran Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung menyebutkan bahwa Gina tidak dikeluarkan dari sekolah, melainkan pindah atas permintaan keluarga untuk melanjutkan pendidikan di pondok pesantren.
Kasus ini sempat menyita perhatian publik setelah video pengakuan Gina beredar luas di media sosial dan memicu gelombang simpati. Dalam video tersebut, Gina menyebut dirinya berhenti sekolah karena menjadi korban bullying oleh teman-temannya.
Menanggapi hal itu, DPRD bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung bergerak cepat melakukan klarifikasi. Pada Kamis, 23 Oktober 2025, Komisi IV mendatangi SMPN 13 dan kediaman keluarga Gina.
Hasilnya, ditemukan bukti berupa surat permohonan pindah sekolah tertanggal 7 Februari 2024 yang ditandatangani langsung oleh ibu kandung Gina. Surat tersebut menyatakan bahwa Gina akan melanjutkan pendidikan di salah satu pesantren di Bandar Lampung.
“Kami sudah memeriksa dokumen dan berbicara langsung dengan pihak sekolah serta keluarga. Faktanya, Gina pindah atas permintaan orang tuanya. Bahkan pihak sekolah sempat menahan agar dia tetap bersekolah di sana,” jelas Ketua Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Asroni.
Asroni menambahkan bahwa keputusan pindah sekolah tersebut diambil demi memperdalam ilmu agama. “Sekolah menghormati keputusan itu karena alasannya positif. Tidak ada unsur perundungan yang menyebabkan dikeluarkannya siswa,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pendidikan Dasar Disdikbud Kota Bandar Lampung, Mulyadi Syukri, memastikan bahwa Gina tidak putus sekolah. Saat ini, ia terdaftar di Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) untuk mengikuti program kejar paket B, setara dengan jenjang SMP.
“Kami pastikan Gina tetap mendapatkan hak pendidikannya. Tidak ada anak di Bandar Lampung yang boleh putus sekolah,” ujar Mulyadi.
Menutup kunjungan klarifikasi, Asroni menekankan pentingnya komunikasi terbuka antara sekolah, siswa, dan orang tua agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari. Ia juga mengingatkan perlunya memperkuat program anti-perundungan dan literasi digital di sekolah-sekolah.
“Kasus viral seperti ini harus jadi pembelajaran bersama. Kita semua harus lebih bijak dalam merespons informasi di media sosial,” ujarnya.
Dalam kunjungan tersebut turut hadir anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung lainnya, yakni Dewi Mayang Suri Djausal, Heti Friskatati, dan Agus Purwanto. Dengan klarifikasi ini, polemik yang sempat ramai di dunia maya akhirnya menemukan titik terang—Gina tetap melanjutkan pendidikan, dan pihak sekolah bersama pemerintah daerah berkomitmen menjaga lingkungan belajar yang aman, ramah, dan bebas perundungan. (*/nopri)