Hanya Gara-Gara Kulit Kuaci, Oknum Guru Perlakukan Siswa Tidak Pantas

Rabu 28 Feb 2024 - 21:02 WIB
Reporter : Yogie
Editor : mujitahidin

Ditegaskannya, pihaknya juga menyampai permohonan maaf selaku instansi terkait kepada ketujuh wali murid yang sudah mendapatkan hukuman dan dewan guru tersebut.

“ Kami tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh oknum guru tersebut terhadap ketujuh siswa kelas III itu. Sehingga kami langsung memberikan sanksi yakni pemindahan tempat mengajar kepada wali kelas dan seorang oknum guru,” jelasnya

Menurutnya, pemanggilan terhadap oknum guru dan kepala sekolah SDN di Pulau Pisang tersebut memang berawal dari laporan sejumlah wali murid kelas III Disdikbud Pesbar pada Senin 24 Februari lalu.

“ Hari ini kita sudah bertemu dengan oknum guru itu termasuk kepala sekolah, didampingi oleh ketua kelompok kerja kepala sekolah (K3S), kita juga sudah mendengarkan penjelasan dari versi oknum guru itu. Semuanya sudah diselesaikan baik dengan pihak wali murid dan kami sudah memberikan sanksi,” tegasnya.

Pihaknya berharap, kedepannya tidak ada lagi kejadian atau kasus serupa diseluruh lingkungan sekolah yang ada di Kabupaten Pesisir Barat. Selain memang sudah ada imbauan disetiap sekolah yang bertujuan untuk menghindari kekerasan dilingkungan sekolah.

“ Semoga kejadian ini tidak terulang lagi, kita bersama-sama melakukan pengawasan terhadap dunia pendidikan yang ada di kabupaten Pesisir Barat, baik untuk siswa dan tenaga pendidik,” pungkasnya. (*)

 

Kategori :