PESISIR TENGAH – Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM), Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar), mencatat 130 pejabat dari 164 pejabat telah menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Kabid Pengadaan dan Informasi Pegawai, Eko Priyanto, S. Kom., mendmapingi Kepala BKPSDM Pesbar, Sri Agustini, S. Km., mengatakan hingga kini dari 164 pejabat wajib lapor LHKPN sudah 79,27 persen yang menyampaikan laporan tersebut.
“ Sekarang sudah 130 pejabat yang telah menyampaikan LHKPN, dari jumlah itu 75 berkas telah lengkap, 46 berkas dalam antrian dan sembilan berkas dinyatakan belum lengkap sehingga harus dilengkapi,” kata dia.
Dijelaskannya, LHKPN itu wajib disampaikan oleh seluruh pejabat, mulai dari Bupati-Wakil Bupati, Ketua DPRD, anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat esleon II dan pejabat eselon III.
“ Semua pejabat wajib menyampaikan laporan LHKPN itu sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan, dimana batas akhirnya disampaikan pada 31 Maret 2024 mendatang, hingga kini masih ada 34 pejabat yang belum menyampaikan LHKPN,” jelasnya.
Sementara itu, untuk Bupati, Wakil Bupati dan Sekda serta sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar lainnya telah menyampaikan laporan tersebut, begitu juga dengan anggota DPRD telah mencapai 100 persen.
“ Kami terus mengimbau kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Pesbar agar segera menyampaikan laporan tersebut, sedangkan hasil koordinasi dengan DPRD laporan seluruh anggota mencapai 100 persen dari 25 anggota DPRD,” terangnya.
Dikatakannya, penyampaian LHKPN itu untuk mengajak seluruh pejabat agar lebih transparan dalam pengelolaan keuangan atau kekayaan yang dimiliki, hal itu sifatnya wajib dilaporkan ke KPK dan Kantor Pelayanan Pajak.
“ Kegiatan itu juga dilaksanakan sebagai salah satu upaya menciptakan aparat yang bersih tanpa korupsi serta membangun sistem birokrasi yang bersih dan kuat,” pungkasnya. (*)