Satlantas Polres Lambar Tindak 694 Pengendara, Berikut Jenis Pelanggaran yang Mendominasi

Rabu 20 Mar 2024 - 09:13 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKUKIT - Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Lampung Barat, resmi mengakhiri operasi keselamatan krakatau 2024 pada 17 Maret 2024 yang digelar sejak 4 Maret 2024 lalu.

Kasatlantas Polres Lampung Barat Iptu. David Pulner, S.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, S.I.K., mengungkapkan, selama pelaksanaan operasi keselamatan krakatau 2024, pihaknya melakukan penindakam terhadap 694 pengendara.

"Jumlah penindakan tersebut didominasi pengendara R2 (roda dua), rinciannya untuk pengendara roda dua 498 dan pengendara R4 (roda empat) sebanyak 196," ungkap David Pulner,  Selasa 19 Maret 2024.

Dijelaskan David Pulner, untuk jenis pelanggaran yang paling banyak dan mendominasi yakni pengendata tidak menggunakan Helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) 379, pengendara tidak menggunakan sapety belt (sabuk pengaman) 145.

"Selain itu cukup banyak pengendara yang dibawah umur yang ditemukan selama operasi yakni berjumlah 72 orang, kendaraan melebihi muatan (over tonase) 29 dan knalpot brong 22," bebernya.

Polisi yang memiliki hoby menunggangi motor trail yang memasuki dua tahun masa jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Lambar pada Mei mendatang tersebut juga menyampaikan bahwa pihaknya juga melakukam penyuluha-penyuluhan selama operasi keselamatan krakatau. "Dalam giat penyuluhan tersebut ada sebanyak 655 giat, seperti penyebaran/pemasangan, spanduk 23, penyebaran leaflet/brosur 1.420  dan sticker 600," pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam operasi keselamatan krakatau 2024 selama 14 hari tersebut Polres Lambar menetapkan loima sasaran prioritas dalam operasi ini ialah kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong, kendaraan yang tidak standar pabrikan dengan menambah panjang rangka atau merubah spektek dan kendaraan yang over dimensi dan over loading.

Kemudian, kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator atau strobe bukan peruntukannya, TNKB kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan aturan atau spektek, serta pengendara yang tidak menggunakan helm SNI. (*)

Kategori :