Monev Assesmen Madrasah, M. Yusuf Edukasi pada Peserta Didik

Kamis 21 Mar 2024 - 23:40 WIB
Reporter : Edi
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lampung Barat Drs. H. Muhammad Yusuf, M.M.,Pd didampingi Kepala MAN 1 Lambar Iksanudin, MM.,Pd.I serta Kaur TU Ikromi, S.Sos, M.M., dan Ketua Pelaksana Assesmen Mahdum, S.Pd.I melakukan Monitoring dan Evaluasi pada pelaksanaan Assesmen Madrasah jenjang Madrasah Aliyah bertempat di MAN 1 Kabupaten Lampung Barat Kamis, 21 Maret 2024.

Monev ini dilaksanakan dalam rangka peninjauan Assesmen pada Madrasah yang sejauh ini prosesnya berjalan lancar dan sukses. Dalam peninjauan itu, M. Yusuf meninjau langsung setiap ruangan sekaligus berdialog dengan peserta ujian serta para pengawas ruangan.

Dalam dialognya M Yusuf mengedukasi para siswa MAN 1 untuk lebih giat belajar dalam menggapai cita-cita. Ia mengatakan bahwa jangan berupaya hanya sekedar naik kelas, akan tetapi jadilah yang terbaik di kelas dan juga pada Madrasah ini, setelah itu berusahalah menjadi yang terbaik di tingkatan yang lebih tinggi. 

“Upayakan belajar lebih fokus lagi, sehingga memacu kemajuan pemikiran yang positif, mampu berinovasi dan yang lebih penting ialah mengedepankan tata krama dan juga etika. Jangan khawatir apabila anak-anak sekalian menempuh sekolah berbasis agama, karena insya Allah dunianya akan ikut, selain pengetahuan agamanya juga akan mumpuni," paparnya.

Untuk diketahui, Assesmen Madrasah ini merupakan assesmen sumatif yang dilaksanakan kepada peserta didik kelas akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan yang telah ditetapkan.

Penyelenggaraan Assesmen Madrasah diatur dalam Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 723 tahun 2024 tentang Prosedur Operasional Penyelenggaraan Assesmen Madrasah.

Assesmen sendiri merupakan proses pengumpulan dan pengelolaan data/informasi untuk mengukur kemajuan belajar dan capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan. (*)

 

Kategori :