DPMPTSP Lampung Barat Terbitkan Ratusan Izin Melalui SiCantik Cloud

Sabtu 23 Mar 2024 - 17:21 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lampung Barat mencatat dari Januari hingga Februari 2024 telah menerbitkan sebanyak 169 perizinan secara online melalui aplikasi SiCantik Cloud.

“Selama tahun 2023 sudah 856 izin yang telah diterbitkan melalui aplikasi SiCantik Cloud, nah untuk bulan Januari hingga Februari 2024 sudah 167 izin yang terbit, ” ungkap Kepala DPMPTSP Lampung Barat Drs. Daman Nasir, M.P, Sabtu 23 Maret 2024.

Menurut dia, SiCantik Cloud, singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika dan dapat dimanfaatkan secara gratis oleh SKPD se-Indonesia yang melayani perizinan, dimana aplikasi tersebut berisikan template yang harus di setting masing-masing daerah terkait alur dan persyaratan perizinan dan non perizinan.

Lanjut dia, pelayanan perizinan melalui aplikasi SiCantik Cloud mulai diterapkan sejak 19 Oktober tahun 2021 dan saat ini terdapat sejumlah perizinan yang bisa diakses melalui aplikasi SiCantik Cloud secara online antara lain yaitu izin SIP Bidan, Izin Praktik Dokter, Izin Praktik Perawat, Izin Praktek Dokter Internship, SIP Terapis Gigi dan Mulut, serta SIP Ahli Teknologi Laboratorium Medik.

Kemudian, SIK Tenaga Sanitarian, Izin Terapis/Penyehat Tradisional, SIK Radiografer, surat izin praktek dokter hewan, pencabutan SIP Kefarmasian, pencabutan SIP Ahli Teknologi Laboratorium Medik, serta SIP Dokter Hewan.

Lanjut dia, masyarakat yang ingin mengurus jenis izin tersebut secara online bisa mengakses website https://sicantikui.layanan.go.id.  “Kita berharap dengan adanya pelayanan perizinan melalui SiCantik Cloud ini dapat memberikan kemudahan bagi pemohon dalam mengurus izin. Proses perizinan bisa didaftar di rumah atau tempat lain dan dicetak. Tentunya dengan pelayanan seperti ini, akan lebih efektif dan efisien bagi pemohon dan petugas pelayanan DPMPTSP,” tutupnya. (*)

Kategori :