BALIKBUKIT - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, ASN selain akan menerima tunjangan hari raya (THR) atau gaji ke 14, para abdi negara tersebut juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen.
”Untuk TPP 50 persen akan dibayarkan mulai minggu depan, sama halnya dengan THR,” kata Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Jumat 29 Maret 2024.
Menurut Okmal, untuk TPP 50%, pemerintah daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp2.028.860.084. “Dana TPP sebesar Rp2.028.860.084 itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” ujar dia
Lebih jauh dia mengungkapan, pembayaran THR dan TPP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
”Jadi untuk Kabupaten Lampung Barat pembayaran THR dan TPP sebesar 50 persen akan mulai dilaksanakan Selasa 2 April 2024,” pungkasnya.
Ia berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan terhadap masyarakat. *