Radar Lambar - Pemerintah Kota Bandar Lampung memberi peringatan bagi para ASN dilingkungan pemkot Bandar Lampung supaya tidak menerima bingkisan dalam bentuk apapun itu menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Selaku Kepala Inspektorat Bandar Lampung Robby Suliskan menyampaikan hal itu, yang mana sudah diatur dalam aturan ASN.
Aturan terbaru dalam Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1636IGTF.00.02/01/03/2024 mengenai Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.
"Jadi berdasarkan surat himbauan KPK, penyelenggara negara dam pegawai negeri yang memang terdiri dari PNS dan juga PPPK dilarang keras untuk menerima gratifikasi dalam bentuk apapun itu, baik parcel, maupun paket, makanan, dan minuman, apalagi itu uang,"ucapnya.
Menurutnya juga, jika surat edaran dilanggar maka dengan tegas pihaknya akan merekomendasikan BKPSDM untuk memberikan sanksi sesuai aturan berlaku.
"Yang pasti ada, baik hukuman disiplin berat maupun sebagainya, kita lihat saja nanti apakah ada yang melaporkan karan itu memang masuk dalam gratifikasi,"tambahnya.
Tetapi selama dirinya menjabat, pihaknya belum pernah menemukan atau mendapat laporan mengenai PNS yang menerima parsel maupun bingkisan dari instansi yang lain.
"Pada tahun-tahun yang sebelumnya itu tidak ada dan tidak pernah ada laporan," tutupnya.*