Percepat Sertifikasi Produk Halal, Kemenag Kampanye Serentak

Kamis 04 Apr 2024 - 16:54 WIB
Reporter : Edi
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Dalam rangka percepatan Sertifikat Halal Gratis (SEHATI) bagi produk olahan Pelaku Usaha (PU), Satgas dan Pengawas Halal Lampung Barat melakukan sosialisasi ke masyarakat di Pasar Seblat, Pekon Tanjungraya, Kecamatan Sukau dan Suoh Kabupaten Lampung Barat pada Kamis 4 Maret 2024.

Kegiatan itu dihadiri langsung oleh Ketua Satgas Halal, Kepala Seksi Bimas, Pendamping Proses Produk Halal (P3H), Peratin Tanjung Raya Johan Safri, Babinsa, Pelaku Usaha dan masyarakat. 

Pada kegiatan Kampanye Mandatori Halal ini, titik lokasi dibagi menjadi dua yaitu pasar pungkalan Kecamatan Suoh dan Pasar Seblat Kecamatan Sukau.

Kasubbag TU Miftahus Surur yang juga sebagai Ketua Satgas Halal Kab Lambar mengatakan bahwa kampanye mandatori halal ini adalah langkah penting menyukseskan Indonesia menjadi Pusat Industri Halal Dunia.

“Kewajiban bersertifikat halal ini merupakan komitmen pemerintah untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,” ujarnya. 

Disampaikannya, kewajiban Sertifikasi Halal mulai berlaku pada 17 Oktober tahun 2024, khususnya untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan dan jasa penyembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman.

Dalam rangka menyukseskan kewajiban sertifikasi halal ini, M. Surur menyampaikan bahwa pemerintah memberikan kemudahan dalam pendaftaran sertifikasi halal dengan membuka sertifikasi halal gratis (Sehati) untuk satu juta sertifikat halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) melalui skema pernyataan pelaku usaha (self-declare). Hal ini sebagai upaya percepatan implementasi sertifikasi halal.

Menjelang akhir Ramadan 1445 H, M. Surur mengajak seluruh pelaku usaha untuk mendaftarkan sertifikasi halal produk makanan, minuman, jasa sembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman, sebelum 17 Oktober 2024. Jika tidak, ia mengingatkan, akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

“Jika sampai 17 Oktober 2024 belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu saya mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat, khususnya para pelaku usaha baik mikro, kecil, menengah maupun besar, untuk segera mendaftarkan produknya,” tegasnya. 

M. Surur juga mengingatkan pentingnya publikasi pada kegiatan Kampanye Wajib Halal di seluruh media mainstream maupun Media Sosial. Supaya semua orang tahu bahwa 17 Oktober 2024 adalah tenggat akhir sertifikasi halal gratis. *

 

Kategori :