Radar Lambar - Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan dan mengimbau seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab setempat untuk kembali masuk kerja setelah libur dan cuti lebaran tahun 2024, sesuai aturan yang berlaku yakni pada Selasa 16 April 2024.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesbar, Drs.Jon Edwar, M.Pd., mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa, PNS masuk kerja pasca libur dan cuti lebaran itu mulai Selasa 16 April 2024.
Sehingga, semua PNS dilingkungan Pemkab setempat diimbau untuk kembali masuk kerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Pemkab Pesbar mengimbau dan mengigatkan seluruh PNS di lingkungan Pemkab Pesbar ini untuk kembali masuk kerja sesuai dengan aturan yakni mulai Selasa 16 April 2024,” kata Jon Edwar, Minggu 14 April 2024.
Sementara itu, berkaitan dengan adanya langkah prefentif Pemerintah Pusat yang tertuang dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan AparaturSipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) nomor : 01 Tahun 2024 tentang penyesuaian sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara pada instansi Pemerintah setelah libur nasional dan cuti bersama Hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Salah satunya menjelaskan bahwa adanya penyesuaian sistem kerja yang dilaksanakan selama dua hari yakni pada Selasa 16 April 2024 dan Rabu 17 April 2024 melalui sistem kerja kedinasan dari rumah atau Work From Home (WFH).
“Mengenai surat edaran itu, kalau pun ada pegawai diligkungan Pemkab Pesbar yang WFH sesuai surat edaran itu, Pemkab Pesbar tetap menerima laporan seperti surat pernyataan dari pegawai bersangkutan,” jelasnya.
Namun, masih kata dia, Pemkab Pesbar tetap menekankan agar seluruh pegawai dilingkungan Pemkab Pesbar tetap masuk sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Karena memang berkaitan dengan WFH bagi pegawai itu diperuntukan bagi pegawai yang terhambat dalam perjalanan arus balik lebaran.
Seperti misalnya dari Pulau Jawa tujuan Kabupaten Pesbar saat dalam perjalanan arus balik menuju Kabupaten Pesbar terhambat macet.
“Tapi untuk pegawai di Kabupaten Pesbar ini tergolong kecil yang berasal dari luar Provinsi seperti dari Pulau Jawa atau Provinsi lainnya. Sehingga, Pemkab setempat tetap menekankan agar PNS dilingkungan Pemkab Pesbar ini masuk kerja sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” tandasnya.*