BALIKBUKIT - Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (PKS) dengan PT. Perusahaan Listrik Negara (PERSERO) di Ruang Kerja Bupati, Senin 29 April 2024
Kesepakatan kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Lampung Barat dengan PT. PLN tersebut terkait tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat
Perjanjian kerjasama ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Bupati Drs. Nukman, MM dan Manager PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Pringsewu, Himawan Witjaksono Adji.
“Jadi bapak bupati dan Manager PT. PLN telah melakukan penandatangan perjanjian kerjasama tentang Pemungutan dan Penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu Atas Tenaga Listrik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Barat,” ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P.
Ia mengungkapkan, adapun maksud adanya PKS ini adalah sebagai pedoman Pemkab Lampung Barat dan PT. PLN dalam melaksanakan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik Pemerintah Kabupaten Lampung Barat .
Sementara tujuan perjanjian kerjasama ini adalah menjamin kelancaran penerimaan PAD Pemkab Lampung Barat yang berasal dari PBJT atas tenaga listrik, menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemkab Lampung Barat kepada PT PLN serta melakukan pengawasan dan penertiban PJU tidak resmi oleh para pihak.
Tujuan lainnya yakni untuk meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik Pemkab Lampung Barat melalui materisasi PJU dan menjamin validasi kebernaran data dan dokumen penerimaan PBJT atas tenaga listrik melalui system Web Service yang dikelola PLN.
Lanjut Wasisno, adapun ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi penyusunan mekanisme pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik dari nilai jual tenaga listrik oleh para pihak, pelaksanaan pemungutan dan penyetoran PBJT atas tenaga listrik, serta pelaksanaan penertiban, materisasi, pembangunan dan pemeliharaan PJU sesuai kewenangan para pihak dan pertukaran data dan informasi oleh para pihak terkait pelaksanaan ruang lingkup perjanjian kerjasama ini. “Perjanjian Kerjasama ini berlaku lima tahun terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai dengan 31 Desember 2028 dan dapat diperpanjang dan diakhiri berdasarkan kesepakatan tertulis dari kedua belah pihak,” kata dia seraya menambahkan, Pemkab Lampung Barat menyambut baik dengan adanya kerjasama dengan PT. PLN. *