Dinas Perhubungan Fokuskan Program Perlengkapan LLAJ

Jumat 03 May 2024 - 01:19 WIB
Reporter : Nopri
Editor : lusiana

BALIKBUKIT - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 25 bahwa Setiap Jalan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan Jalan berupa Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Alat Penerangan Jalan, Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan, Alat Pengawasan dan Pengamanan Jalan, Fasilitas untuk sepeda, pejalan kaki, dan penyandang cacat, danFasilitas pendukung kegiatan lalu lintas dan angkutan jalan yang berada di jalan dan di luar badan jalan.

Sebagai salah satu bentuk pelaksanaan undang-undang diatas, pada tahun 2024 Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat melaksanakan Program Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dengan Kegiatan Penyediaan Perlengkapan Jalan di Jalan Kabupaten yaitu berupa penyediaan perlengkapan jalandi Jalan Gajah Mada Kecamatan Balik Bukit (Simpang Seranggas – Simpang Sibelat). Selain itu juga pemeliharaanTraffic Light (lampu merah) yang ada di seputaran Kecamatan Balik Bukit.

Kepala Dishub Lampung Barat Reza Mahendra, S.H, M.H., didampingi Sekretaris Dishub Alam Sandaran Wujud, S.Kom, MM., mengajak kepada seluruh masyarakat, khususnya yang ada di Lampung Barat agar masyarakat untuk tidak malasmembaca rambu-rambu yang ditemui dijalan atau setidaknya bertanya apabila belum mengetahui arti dari rambu tersebut.

”Baik Rambu Peringatan, Rambu Larangan, Rambu Perintah, dan Rambu Petunjuk sehingga masyarakat dalam berkendara lebih aman dan tertib. Adapun lebih jelasnya, fungsi rambu-rambu telah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas,” ungkapnya.

Disamping itu, lanjut dia, juga mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam menjaga perlengkapan jalan yang sudah tersedia, baik di jalan nasional, jalan provinsi, maupun jalan kabupaten. Hal-hal kecil dapat kita lakukan misalnya menyisihkan tanaman atau benda yang mengganggu di sekitar rambu, dan apabila ada rambu yang rusak atau ada yang ingin merusaknya untuk disampaikan kepada Dishub Lampung Barat.

”Karena rambu tersebut bukan hanya aset milik negara, akan tetapi aset milik kita semua, dengan harapan agar rambu-rambu tersebut bisa berfungsi dalam jangka waktu yang lama,” pungkasnya. *

Kategori :