Imbau Camat-Peratin Intensifkan Penagihan Pajak

Senin 03 Jun 2024 - 02:02 WIB
Reporter : Lusiana
Editor : Haris T

BALIKBUKIT - Jatuh tempo pelunasan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Lampung Barat paling lambat 30 September 2024. 

“Hingga Mei realisasi PBB di Kabupaten Lampung Barat masih sekitar 1 persen sementara target yang ditetapkan sebesar Rp5,2 miliar lebih,” ujar Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Wasisno Sembiring, S.E, M.P, kemarin

Mengingat saat ini telah memasuki bulan Juni. Wasisno menghimbau kepada camat dan peratin untuk lebih mengoptimalkan penagihan pajak kepada objek pajak yang ada di wilayahnya masing-masing sehingga target per pekon/kelurahan dan kecamatan dapat lunas 100 persen. “Belum ada satupun kecamatan yang lunas PBB 100 persen. Mereka masih melakukan penagihan di lapangan,” ujar dia

Terkait PBB tahun ini, pihaknya mengingatkan camat, peratin dan lurah agar lebih mengintensifkan lagi penagihan PBB sehingga sebelum jatuh tempo sudah lunas 100 persen.  “Jatuh tempo pembayaran PBB pada 30 September dan apabila telah melewati masa jatuh tempo penagihan maka akan dikenakan denda sebesar 2 persen/bulan. Jadi kita berharap kepada camat, peratin dan lurah untuh lebih mengoptimalkan lagi penagihan pajak di wilayahnya masing masing,” pungkas dia. *

 

Kategori :