BALIKBUKIT - Kabar gembira bagi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Lampung Barat. Pasalnya, ASN selain akan menerima gaji ke 13, para abdi negara tersebut juga akan menerima tambahan penghasilan pegawai (TPP) sebesar 50 persen. Hal itu diungkapkan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si, Rabu 5 Juni 2024.
“Kalau gaji ke 13 akan dibayarkan mulai tanggal 10 Juni, nah untuk TPP 50 persen akan dibayarkan setelah gaji ke 13,” ujar dia
Menurut Okmal, untuk TPP 50%, pemerintah daerah telah menganggarkan dana sebesar Rp2.028.860.084. “Dana TPP sebesar Rp2.028.860.084 itu untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilingkungan Pemkab Lampung Barat,” imbuhnya
Lebih jauh dia mengungkapan, pembayaran gaji ke 13 dan TPP tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan penerima tunjangan tahun 2024.
Pihaknya berharap dengan adanya pembayaran TPP ini, kinerja ASN di Kabupaten Lampung Barat terus meningkat, begitu juga dengan pelayanan kepada masyarakat. “Jadi untuk pembayaran gaji ke 13 dan TPP 50 persen ini, diharapkan kepada ASN untuk bersabar,” kata dia. *