BALIKBUKIT - Sebanyak 335 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) formasi tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat hari ini, Selasa 25 Juni 2024 akan menerima petikan surat keputusan (SK) tentang pengangkatan PPPK formasi tahun 2023.
SK tersebut akan diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Bupati Lampung Barat Drs. Nukman, M.M di Lamban Pancasila Komplek Pemkab Lambar.
“Rencananya Selasa pagi bapak bupati akan membagikan langsung SK PPPK formasi tahun 2023,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Drs. Ahmad Hikami, Senin 24 Juni 2024.
Ahmad Hikami mengungkapkan, jumlah pegawai yang akan menerima petikan SK tentang pengangkatan PPPK sebanyak 335 orang, rinciannya 315 tenaga guru, tenaga kesehatan empat orang dan tenaga teknis 16 orang. “Setelah nanti SK PPPK nya telah diterima maka mereka akan menerima gaji mulai 1 Juli mendatang,” ujar dia
Ahmad Hikami berharap jika nanti SK telah diterima agar PPPK bisa menunjukan kinerja yang baik, karena mereka adalah orang-orang yang terpilih menjadi abdi negara dan abdi masyarakat, yang dituntut tidak hanya bekerja keras namun juga bekerja cerdas dan penuh inovatif. “Kita berharap dengan diterima SK PPPK ini kinerja mereka akan lebih meningkat,” harapnya.
Dilain pihak, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Ir. Okmal, M.Si mengungkapkan tahun ini untuk gaji PPPK formasi tahun 2023 telah disiapkan sebesar Rp14,657 miliar lebih. “Gaji PPPK tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Jadi mulai bulan Juli mereka sudah menerima gaji,” pungkas dia. *