BALIKBUKIT - Jumlah pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung Barat 27 November 2024 mendatang mencapai 225.353 pemilih. Dengan jumlah kepala keluarga (KK) 95.431, tersebar di 515 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Hingga Minggu 30 Juni 2024, jumlah data pemilih yang telah dilakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih/PPDP) sebanyak 90.817.
”Sejauh ini yang sudah dicoklit sebanyak 40,30 % dari total 225.353 potensi pemilih di Lampung Barat untuk Pilkada 2024, artinya tinggal sekitar 134 ribu pemilih lagi yang belum di Coklit,” ungkap Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDMO dan Parmas Indah Diansari didampingi Kasubbag Perencanaan Data dan Informasi KPU Lampung Barat Okto Priadi.
Dijelaskan, jumlah potensi pemilih di Lampung Barat berdasarkan hasil sinkronisasi sebanyak 225.353 orang dengan rincian laki-laki sebanyak 117.178 dan perempuan 108.175 yang tersebar di 136 pekon/kelurahan dan 15 kecamatan. “Coklit yang dilakukan Pantarlih dimulai 24 Juni 2024 lalu,” ujarnya.
Berbeda dengan Pemilu, nantinya jumlah maksimal pemilih pada Pilkada 2024 akan berjumlah sebanyak 600 pemilih per TPS. “Adapun jumlah pemilih pada TPS Pilkada serentak Tahun 2024 ini memiliki batas maksimal 600 pemilih per TPS. Sedangkan pada Pemilu di bulan Februari lalu, jumlah pemilih untuk satu TPS itu maksimalnha 300 orang,” sambungnya.
Mengingat letak geografis Lampung Barat yang dominan perbukitan, jelas Okto, tidak semua wilayah dengan mudah bisa dijangkau. Maka pemetaan TPS dan pemilihnya bervariasi yakni satu TPS dengan TPS lainnya.
Sebelumnya, Komisioner KPU Lampung Barat Divisi SDM dan Parmas, Indah Dian Sari mengatakan, kebutuhan PPDP di Lampung Barat sebanyak 886 orang. Untuk jumlah PPDP di Lampung Barat yang akan kita rekrut sebanyak 886 orang. Mereka akan melakukan pencocokan data pemilih di tiap TPS.
"Data pemilih di TPS itu sudah ada, jadi tugas mereka akan kembali mencocokan apakah pemilih itu sesuai atau tidak. Ketentuan jumlah PPDP Lampung Barat itu sudah sesuai berdasarkan SK KPU Lampung Barat Nomor 472 tahun 2024," tandasnya. *