BALIKBUKIT - Bayi yang ditelantarkan oleh pasangan suami istri (Pasutri) JJ (23) dan SL (18) yang tidak lain adalah orang tua kandung dari bayi malang itu, di poskamling Pemangku VI Tegal Rejo, Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, sekitar pukul 4.30 Wib, Sabtu 6 juli 2024 lalu, akhirnya dikembalikan kepada keluarga, pada Sabtu 13 Juli 2024 kemarin.
Seperti diketahui, bayi yang baru berumur tiga hari saat ditemukan itu, sempat dirawat selama satu minggu oleh pasangan suami istri Edwar Saputra dan Cecilia Marina.
Eni, salah seorang yang sempat merawat bayi itu mengatakan, bayi itu sebelum diserahkan ke keluarga telah dilakukan penandatanganan berita acara penyerahan.
"Kami dari Puskesmas Sekincau menyerahkan bayi ke pihak kepolisian dalam hal ini Polsek Sekincau Polres Lampung Barat, setelah beberapa hari bayi yang ditemukan di poskamling itu menjalani perawatan di puskesmas," ujarnya, seraya menambahkan, saat diserahkan ke pihak keluarga kondisi bayi dalam keadaan sehat dan kedepan bayi terus diharapkan dalam kondisi sehat dan bisa tumbuh besar bersama keluarga nya dengan baik.
Sementara Panit 1 Unit Reskrim Polsek Sekincau Ipda Andi Prasetio mewakili, Kapolsek Sekincau AKP Sahril Paison mengatakan sebelum proses penyerahan bayi sudah terlebih dahulu dibuatkan berita acara dihadiri keluarga orang tua bayi.
" Polsek Sekincau telah menerima bayi itu dari Puskesmas dalam keadaan sehat walafiat, yang selanjutnya kami kembalikan kepada pihak keluarga untuk dirawat dan diasuh" imbuhnya.
Sementara raut kesedihan tampak terpancar dari wajah Cecilia Marina saat menyerahkan bayi yang ia rawat dengan sepenuh hati selama sepekan terakhir. Bahkan, dirinya tidak mampu menahan tangis, saat menggendong bayi lalu menyerahkan kepada pihak kepolisian.
Sementara itu, Satreskrim Polres Lampung Barat, masih terus mendalami kasus penemuan bayi berjenis kelamin laki-laki di dalam kardus yang sengaja di telantarkan oleh kedua orang tuanya itu.
Kasatreskrim Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumandi, S.H., M.H., mendampingi Kapolres AKBP Ryky Widya Muharam, SIK., mengatakan, kedua orang pelaku telah diamankan dan saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Dijelaskan, kronologis penangakapan kedua orang tua bayi tersebut yakni, setelah sebelumnya pihaknya mendapatkan informasi tentang adanya penemuan bayi.
Selanjutnya tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi yang berada di TKP pada saat kejadian.
Setelah selesai melakukan interogasi, kemudian penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan- bidan desa yang berada di Kecamatan Sekincau, pada saat itu didapat informasi bahwa ada salah satu bidan bernama Siti Aisah yang beralamat di Pekon Sidomulyo Kecamatan Pagardewa pernah melakukan persalinan pada Pasien tanpa identitas pada hari sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 06.45 Wib .
Selanjutnya tim gabungan menemui bidan tersebut untuk menggali informasi, bahwa setelah bertemu dengan bidan tersebut membenarkan pada hari Sabtu tanggal 6 Juli 2024 sekira pukul 02.00 Wib dini hari ada seorang perempuan datang kerumahnya bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan.
”Setelah diperlihatkan foto bayi pada saat ditemukan dipos ronda dan diberitahukan jenis kelaminnya, Bidan tersebut membenarkan ada kemiripan jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi pada saat persalinan, selanjutnya tim gabungan mencari identitas dan informasi keberadaan perempuan dan laki-laki yang datang melakukan persalinan di tempat bidan tersebut,” kata dia.