BATUBRAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat, menemukan sejumlah pelanggaran selama proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada di Lampung Barat.
Temuan ini terungkap saat Bawaslu Lampung Barat beserta Panwascam dan PKD melakukan kegiatan uji petik terhadap proses coklit Pilkada yang dilakukan oleh petugas Pantarlih.
Ketua Bawaslu Lampung Barat, Novri Jonestama mengatakan, salah satu temuan pelanggaran coklit Pilkada terjadi di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak.
“Ada sejumlah temuan saat kami melakukan uji petik di Pekon Kegeringan. Yakni Pantarlih tidak meminta atau melihat KK dan KTP untuk dicocokkan. Pantarlih hanya memberikan tanda bukti coklit dan selanjutnya hanya meminta Pemilih untuk tanda tangan saja,” sambungnya.
Temuan selanjutnya yakni Pantarlih menempelkan stiker coklit namun tidak menuliskan entitas secara lengkap dalam stiker. Selain itu, pihaknya juga menemukan adanya petugas Pantarlih yang tidak menempelkan stiker coklit ke rumah pemilih.
Jones menyatakan, melalui uji petik ini, pengawas dapat memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan coklit kepada pemilih.
“Uji petik ini dilakukan setiap hari selama masa coklit. Pengawas minimal melaksanakan uji petik pada 10 KK dalam satu hari. Saat melakukaan uji petik, ternyata kami masih menemui hal-hal yang tidak sesuai prosedur yang dilakukan oleh Pantarlih,” tambahnya.
Menurut Jones, temuan-temuan pelanggaran coklit tersebut seharusnya tidak dilakukan karena sudah meyalahi aturan. Kendati begitu, saat ini pihaknya belum bisa memastikan jumlah temuan pelanggaran selama proses coklit di Lampung Barat.
“Karena saat ini masih dihitung sama tim di pencegahan. Belum bisa dipastikan soalnya bertambah terus. Jika sudah ada data jumlah temuan pelanggaran secepatnya akan diinformasikan. Kalau sekarang belum bisa dipastikan,” tandasnya. *