BALIKBUKIT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Lampung Barat menggelar operasi penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan penanganan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di Kecamatan Balik Bukit.
Operasi ini dilakukan untuk menanggapi laporan masyarakat mengenai gangguan yang ditimbulkan oleh ODGJ di wilayah tersebut, terutama di Kelurahan Pasar Liwa dan Kelurahan Way Mengaku, Selasa 30 Juli 2024.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat (Linmas) Mujiran, S.H., menjelaskan, operasi ini dilaksanakan untuk mengatasi masalah yang dirasakan oleh masyarakat.
“Kami mendapatkan laporan bahwa kehadiran ODGJ di beberapa titik, seperti Tugu Liwa, Pasar dan Terminal yang menimbulkan keresahan masyarakat. Selanjutnya kami menggelar operasi yang mengacu pada penegakan Perda Nomor 15 Tahun 2013 Tentang Ketertiban Umum serta memberikan penanganan yang layak bagi ODGJ tersebut,” ujarnya
Dia mengatakan, pelaksanaan kegiatan dimulai dengan patroli intensif yang menyisir area-area yang menjadi titik laporan, termasuk Kelurahan Pasar Liwa dan Kelurahan Way Mengaku. Tim mengamankan satu orang ODGJ, Sriyani wanita berusia sekitar 45 tahun yang berasal dari Payung Batu, Kecamatan Pubian, Kabupaten Lampung Tengah.
“ODGJ atas nama Sriyani ini sebelumnya telah diamankan dan diserahkan kepada keluarganya, namun dia kembali berkeliaran di Lampung Barat dan kami telah melakukan pemeriksaan kesehatan, memberikan perawatan dasar seperti mandi dan penggantian pakaian, serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial untuk tindak lanjut. Selanjutnya kami akan kembali menyerahkan Sriyani kembali kepada keluarganya,” kata Mujiran.
Sementara itu, Kasat Pol-PP dan Damkar Haiza Rinsa, S.H., menambahkan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Satpol-PP untuk memastikan ketertiban dan keamanan di seluruh wilayah.
“Kami berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menjaga ketentraman masyarakat,” kata dia seraya berharap kegiatan ini tidak hanya menyelesaikan masalah saat ini, tetapi juga memberikan dampak jangka panjang yang positif terhadap ketertiban umum di Lampung Barat. *